Honorer teracam tak dibayar berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019.
Guru honorer dan tenaga administrasi sekolah non-PNS keberatan dengan ketentuan baru pemberian honorarium peningkatan mutu guru dan tenaga honorer.
Dengan aturan baru ini, diperkirakan 2.000 guru honorer tidak bisa menerima honorarium.
Komisi D yang diwakili Salmiah Rambe bertemu dengan Kepala Dinas dan Sekretaris Pendidikan Kota Bandung, serta berbagai organisasi guru honorer dan tenaga administrasi sekolah non-PNS di DPRD Kota Bandung, Rabu (8/5/2019). Dalam pertemuan itu, Salmiah menjaring aspirasi dari berbagai organisasi itu.