Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil
Jakarta (21/6) - Komisi Pemberantasan Korupsi masih bersikukuh tak mau menghadirkan tersangka kasus E-KTP Miryam Haryani di hadapan rapat Panitia Khusus Hak Angket KPK.
Sebabnya, masih soal alasan legalitas Pansus dan kekhawatiran keterangan Miryan bisa menghambat proses hukum yang dijalankan KPK.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil, menjelaskan persoalan keabsahan Pansus sudah diatur secara konstitusional. Sehingga KPK tak bisa menjadikan sejumlah pakar hukum tata negara sebagai rujukan keabsahan Pansus.