Jakarta -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf mendesak agar hakim Mahkamah Konstitusi bersikap negarawan dalam memutus 340 perkara sengketa Pileg dan Pilpres 2019.
Jika tidak bisa bersikap negarawan, Muzzammil menyarankan hakim MK mengundurkan diri.
“Satu-satunya jabatan dalam Konstitusi yang dipersyaratkan “Negarawan” hanyalah hakim MK sesuai dengan Pasal 24C ayat 5 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.






