Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Zainuddin meminta agar pemerintah Indonesia mengawal dan memastikan Myanmar melaksanakan empat poin kesepakatan untuk menyelesaikan masalah Rohingnya.
Dalam Deklarasi HAM ASEAN, ujar Zainuddin, Myanmar termasuk salah satu negara yang ikut melaksanakannya pada 2009 lalu.
Deklarasi ini berdasarkan pada ASEAN Charter dan Universal Declaration of Human Rights makanya Myanmar harus benar-benar melaksanakan HAM dengan mau menyelesaikan masalah Rohingya dengan baik.
"Namun sampai saat ini sebenarnya kesepakatan penyelesaian masalah Rohingya belum menyentuh akar masalahnya. Masalah yang dihadapi warga Rohingya adalah diskriminasi dan hak asasi manusia (HAM)," katanya, Sabtu, (23/5).
Akar masalah pengungsi Rohingya, ujar Zainuddin, sebenarnya bukan human trafficking. Mereka tidak akan keluar dari negaranya jika tidak ada diskriminasi dan penindasan.
Jika Myanmar tidak konsisten dengan yang disepakati, ASEAN harus meninjau ulang posisi Myanmar di ASEAN.
"Sangat tidak pantas Ketua ASEAN tersandera isu ini, padahal Ketua ASEAN bertanggung jawab terhadap stabilitas kawasan termasuk dalam isu HAM."
Sebaiknya, jabatan Ketua ASEAN diberikan kepada negara yang lain. Sebab tidak pantas Ketua ASEAN tak mampu menyelesaikan masalah HAM dan diskriminasi.
Sebelumnya, dalam pertemuan Tripartit yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Thailand di Kuala Lumpur, Rabu (20/5), Menteri Luar Negeri Myanmar U Wunna Maung Lwin menyatakan, Myanmar menyetujui empat poin kesepalatan untuk menyelesaikan masalah Rohingya.
Pertama, Myanmar sepakat untuk memperkuat langkah dalam pencegahan terjadinya pergerakan arus imigran ilegal dari teritorinya.
Kedua, Myanmar siap bekerja sama dengan negara-negara di Asia Tenggara dalam pemberantasan perdagangan manusia.
Ketiga, Myanmar segera memerintahkan Kedutaan Besarnya untuk melakukan kunjungan ke tempat-tempat penampungan sementara para imigran ilegal di Aceh.
Keempat, Myanmar menyambut baik tawaran kerja sama Indonesia untuk pembangunan negara bagian Rakhine secara inklusif dan non-diskriminatif. (ROL)
Sumber :