Medan. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho menjadikan dirinya sebagai contoh untuk memulai proses penelitian keabsahan ijazah para aparatur sipil negara di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
Gatot menyerahkan ijazah miliknya kepada Ketua Tim Investigasi yang juga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut, Hasban Ritonga, Senin (1/6) di ruang kerja Gubernur Sumut.
Penyerahan ijazah ini, kata Gatot, merupakan tindak lanjut dari maraknya temuan penggunaan ijazah yang tidak absah. Gubernur Gatot meminta jajarannya untuk melakukan penelitian terhadap ijazah semua staf Pemprov Sumut.
Untuk petunjuk teknis penyelenggaran penelitian maupun pemberian sanksi bagi pengguna ijazah yang tidak sah, maka Pemprov Sumut masih menunggu edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi.
“Secara resmi kita menunggu surat edaran dari Menpan. Menpan sudah tanda tangan yang memerintahkan daerah untuk meneliti ijazah secara resmi. Kita tunggu surat edaran. Sambil menunggu itu (surat edaran Menpan), kita sudah mengawali proses itu (verifikasi ijazah),” ujar Gatot, dalam siaran persnya kepada dakwatuna.com, Rabu (3/6).
Dalam kesempatan itu, Gatot menyerahkan foto kopi ijazah yang dilegalisir dan menunjukkan ijazah aslinya kepada Sekda Hasban Ritonga. Mulai dari ijazah SD, SMP, STM, D3, sampai S1. Sampai-sampai, Gubernur yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menunjukkan bahwa rapor aslinya di saat ia sekolah pun masih disimpannya.
Setelah Gubernur Gatot menyerahkan ijazah untuk diverifikasi, maka selanjutnya akan diikuti dengan pejabat lainnya yaitu Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara, Sekda, para pejabat eselon dua, dan seterusnya.
“Untuk itu saya tugaskan Pak Sekda sebagai leading sektor penyelenggaraan penelitian ijazah ini. Setelah saya, Wagub Sumut, pejabat-pejabat eselon dua, pak sekda, para asisten, kepala biro, pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), dan lainnya juga akan menyerahkan ijazahnya untuk diverifikasi,” terang Gatot.
Pemprov Sumut, tambah Gatot, sudah melakukan penertiban seperti yang tugaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2015. Gatot menegaskan kalau ada pejabat, PNS yang menggunakan ijazah ilegal dan ditemukan faktanya demikian, maka akan ditindaklanjuti dengan penelitian penggunaan ijazah terkait status kepegawaiannya.
“Misalnya waktu itu, PNS yang bersangkutan masuk menggunakan ijazah SMA atau SLTA, ternyata ada penyesuaian S1. Ternyata ijazah S1-nya tidak resmi, maka kita akan meneliti lebih jauh,” ucapnya.
Saat ini, lanjut Gatot, Pemprov Sumut melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sedang melakukan penyusunan, memilah-milah ijazah SMA, S1, S2, dan seterusnya agar mempermudah melakukan verifikasi.
Seperti yang diketahui, Pemprov Sumut telah membentuk tim investigasi guna menindaklanjuti adanya temuan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi RI terhadap ijazah palsu yang dikeluarkan sejumlah perguruan tinggi yang ilegal. Di Sumut, aparat kepolisian sudah menangkap pelaku ijazah palsu yang telah menerbitkan sekitar 1.000 lebih ijazah sarjana yang dikeluarkan oleh University of Sumatera.
Sumber: