Salah seorang tokoh Syiah Indonesia, Jalaluddin Rakhmat tengah menuai kasus di Mahkamah DPR akibat dugaan penggunaan Ijazah dan gelar palsu yang ia gunakan.
Politisi PDIP ini dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga menggunakan gelar Master dan Doktoral palsu serta ijazahnya yang ternyata belum ada legalisir dari Dikti.
Mahkamah Kehormatan Dewan sudah memanggil Jalal untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai pemalsuan ijazah dan gelar yang ia lakukan, dan anggota DPR yang terbukti menggunakan ijazah ataupun gelar palsu terancam terkena sanksi berat.
“Tergantung tingkat pelanggarannya, kalau ringan, sanksinya ringan, sedang ya sanksinya sedang, berat ya sanksinya juga berat,”kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Surahman Hidayat.
Yang pasti, siapapun orangnya jika melakukan pemalsuan gelar atau ijazah pantas untuk di hukum. Apalagi perbuatan tercela itu dilakukan oleh anggota dewan yang terhormat. Ini sungguh memalukan institusi lembaga Legislatif.
Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta kepada Jalaludin Rahmat untuk menghormati proses yang sedang berlangsung di Mahkamah Dewan. Lebih lanjut, pengurus PKS ini menganjurkan untuk membakar ijazah-ijazah palsu yang digunakan untuk gelar semata.
“Kepalsuan seperti ini harus diberantas, saya kira kalau dia masuk ke wilayah etik. Kalau ada anggota dewan yang seperti itu tolong segera dilucuti dan dibakar yang palsu itu,” tegasnya saat diwawancarai oleh Kompas TV (28/5).
Dalam ranah hukum, pemalsuan ijazah bisa masuk ke dalam ranah pidana karena bisa dikategorikan sebagai penipuan yang disengaja, pemalsuan dokumen negara, serta pembohongan publik. Semoga saja proses hukumnya berjalan dengan adil dan transparan.
Sumber :