Jakarta - Presiden PKS Sohibul Iman mengkritik diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Menurutnya, bila ormas bisa dibubarkan tanpa ada proses pengadilan, itu justru akan berbahaya.
"Saya kira kita perlu melihatnya isi Perppu-nya, misal pembubaran tanpa melalui pengadilan ini yang akan berbahaya sekali karena interpretasinya berbeda," kata Sohibul di DPP PAN, Jl Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Sebab, menurut Sohibul, ormas didirikan secara legal dan berbadan hukum. Jadi, jika ormas ingin dibubarkan, perlu ada proses yang berpayung hukum juga.
"Ormas kan didirikan secara legal berbadan hukum, makanya kalau dia mau dibubarkan, di situ ada proses yang berpayung hukum. Saya kira itu problemnya," katanya.
Meski demikian, untuk saat ini PKS tidak bisa memberikan sikap tertentu hingga Perppu itu disampaikan dalam sidang DPR berikutnya.
"Kan Perppu perlu disampaikan ke DPR, kapan itu disampaikan pada masa sidang berikutnya. Jadi semua partai, termasuk PKS, akan memberikan sikap saat Perppu itu dimasukkan ke DPR. Kalau sekarang secara substansi kita tidak memberikan sikap," tuturnya.
Sumber :
http://pks.id/content/pks-bahaya-kalau-ormas-dibubarkan-tanpa-pengadilan