Jakarta (8/6) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel bangunan yang berlokasi di Pulau D, Teluk Jakarta, tepatnya di proyek reklamasi.
Seluruh bangunan yang ada di sana ditertibkan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menanggapi penyegelan tersebut, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan menyetujui keputusan Gubernur Anies Rasyid Baswedan itu.
Sebab, ia meyakini orang nomor 1 di Ibu Kota tersebut memiliki dasar kuat untuk menutup tempat tersebut.
“Kalau memang bangunan itu liar dan tidak ada izin, kita setuju Pak Gubernur menyegel,” kata Suhaimi saat dihubungi, Kamis (7/6/2018).
Meski begitu, lanjut dia, pihaknya juga mengimbau kepada Pemprov DKI untuk lebih cermat dalam melakukan pengawasan bangunan. Sehingga, kejadian serupa tidak terulang lagi.
“Pengawasan harus lebih ditingkatkan agar pembangunan di DKI lebih tertib,” tegasnya.
Adapun penyegelan dilakukan karena Pulau D telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014, Perda 7/2010, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012.
Sumber :