Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera menilai provinsi Aceh siap menyambut Pemilu Serentak pada 17 April 2019 mendatang.
Meskipun Aceh merupakan salah satu daerah kategori merah namun pemerintah setempat dinilai telah melakukan langkah antisipatif untuk meminimalisir konflik dalam pelaksanaan Pemilu.
"Beberapa masalah berkembang dan perlu penanganan, tetapi secara umum kami melihat laporan di Bawaslu cukup baik, terkait dengan Aceh yang masuk kategori daerah rawan. Dari pemaparan Kepolisian kami melihat persiapan berjalan dengan kondusif," ungkap Mardani dalam Kunjungan Kerja Komisi II di Kantor Gubernur Aceh, Senin (17/12/2018).
Politisi F-PKS ini menuturkan, Komisi II tidak menemukan masalah berarti dalam persiapan Pemilu di Aceh. Walaupun akan ada kontestan dari 4 partai lokal, namun ia meyakini pesta demokrasi dapat berlangsung dengan damai.
"Kami hanya menemukan masalah minor tetapi bisa menganggu yaitu belum ada anggaran bagi 23 tenaga kerja Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, ini akan kami coba selesaikan," sambungnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Asisten III Pemerintah Aceh Kamaruddin Andalah menyampaikan persiapan pemerintah Aceh sudah matang menghadapi pemilu serentak. Menurutnya, telah dilakukan kordinasi yang baik antara KIP Aceh dan KPU. Kondisi keamanan menjelang Pileg dan Pilpres dalam keadaan kondusif.
Sebagaimana diketahui Kemendagri mengatakan, Provinsi Aceh menjadi salah satu daerah yang menempati tingkat kerawanan Pemilu tinggi. Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019 mencatat Aceh masuk dalam 15 daerah yang memiliki IKP di atas rata-rata nasional.
Namun, menurutnya masalah keamanan tidak menjadi kendala. Sebaliknya, kendala dalam pelaksanaan pemilu mendatang salah satunya adalah pendanaan karena peserta calon legislatif DPR Kabupaten/kota harus mengikuti uji baca Al Quran.
"Pelaksanaan pemilihan umum di Aceh membutuhkan tambahan dana, karena pelaksanaannya berbeda dengan daerah lain, seperti para caleg harus mengikuti tes baca Al Quran," kata Kamaruddin.
Karena itu, pihaknya meminta dukungan pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah Aceh tak bisa membantu pendanaan karena regulasi Pemilu 2019 tentang aturan pembiayaan KIP Aceh seluruhnya ditanggung APBN. (ann,mp)
Sumber :