Potret Pendidikan di kota Bandung 2018 menyisakan beberapa polemik diantaranya nasib guru honorer, tersendatnya pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah dan banyaknya keluhan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Pendidikan SMP dan SMA di kota Bandung.
Dalam acara seminar Refleksi Pendidikan Kota Bandung 2018, Endrizal Nazar Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung memberikan tangapan atas polemik-polemik yang terjadi.
Sebelumnya Endrizal Nazar berada di komisi D telah merampungkan Perda No 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Besar harapan adanya Perda ini untuk menjawab semua polemik yang muncul dipermukaan.
“Perda ini diharapkan menjadi satu jawaban problema terkait dengan Pendidikan,” ujar Endrizal Nazar saat mengisi seminar Refleksi Pendidikan Kota Bandung 2018 di aula SMK 9 jalan Soekarno Hatta KM 10 Kota Bandung (14/12/2018).
Adanya Perda ini menjamin setiap warga negara yang memiliki keterbatasan ekonomi itu wajib disubsidi dan wajib dibiayai oleh pemerintah hingga tingkat SMA, baik sekolah negeri maupun swasta. Sehingga anak-anak yang tidak bisa mengenyam Pendidikan akhirnya dapat memperolehnya.
Politisi PKS ini mendorong meningkatkan kualitas sekolah-sekolah, terutama yang memiliki tenaga pendidiknya dari guru honorer. Meskipun demikian nasib guru honorer akan sejahtera, bila memenuhi persyaratan dalam mengajar, dan mempunyai bekal kemampuan untuk membekali diri sehingga kualitas guru akan meningkat.
“Kita harapkan ini menjawab semua tantangan terhadap kualitas Pendidikan karena kita sadari banyak guru-guru yang tidak mempunyai bekal kemampuan untuk membekali diri, sehingga menghambat stimulus peningkatan kualitas guru,” ujar Endrizal Nazar.
Endrizal saat memberikan pemaparan didepan peserta seminar
Perda ini menjelaskan aturan yang jelas terkait Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK), dalam perumusan tersebut juga membahas tentang pengangkatan, rotasi, dan mutasi PTK mulai dari guru, kepala sekolah, pengawas atau tenaga Pendidikan. Endrizal menginginkan agar semua PTK yang ada ikut berperan dalam meningkatkan mutu Pendidikan di kota Bandung.
Endrizal menyadari bila tersendatnya pencairan dana operasional sekolah hingga 3 bulan lamanya, membuat sekolah-sekolah kesulitan menyelenggarakan pendidikan. Kedepannya hal ini tak terjadi lagi sebab didalam Perda ini pemerintah komitmen menyediakan anggaran Pendidikan paling sedikit 20% dari APBD diluar belanja tidak langsung yang ditetapkan dan dipenuhi secara bertahap.
Peserta seminar yang memenuhi ruangan aula
Masalah lainnya terkait Penerimaan Peserta Didik Baru 2018 menjadi topik bahasan di awal proses pembelajaran. Ini terjadi atas berlakunya sistem zonasi yang menyebabkan lulusan SD tidak bisa mendapatkan sekolah yang diinginkan.
“Kami melihat ini dampak dari otonomi yang sepenuhnya belum sepenuh hati,” ujar Endrizal Nazar.
Endrizal berharap kualitas Pendidikan meningkat begitu juga dengan kualitas sekolah, sehingga antara sekolah swasta dan negeri dalam hal kualitas sama baiknya.
Sumber :