Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih memastikan, Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif (RUU Ekraf) yang sedang dibahas oleh Komisi X DPR RI segera memasuki tahap konsinyering.
Rencananya konsinyering akan dilakukan pada 8-10 Juli 2019 mendatang, untuk tahap finalisasi setelah penyerapan aspirasi dan masukan pihak-pihak terkait.
“RUU Ekonomi Kreatif ini bukan hanya teori saja. Seperti Yogyakarta sudah dilakukan praktek dalam mengimplementasikan pasal-pasal di dalam RUU Ekonomi Kreatif. Nah itu suatu hal yang baik,” apresiasi Fikri usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI ke Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Kamis (4/7/2019).
Fikri melanjutkan, RUU Ekraf dapat mendefinisikan segmentasi 16 subsektor ekraf, yang diantaranya aplikasi dan pengembang permainan, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, televisi dan radio.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap RUU Ekraf bisa selesai sebelum Keanggotaan DPR RI periode 2014-2019 berakhir. “Dengan adanya RUU Ekonomi Kreatif dapat memfasilitasi kebutuhan masyarakat bukan membatasi,” harap Fikri seraya mengapresiasi Pemerintah dan masyarakat DI Yogyakarta yang telah mengimplementasikan pasal-pasal dalam RUU Ekraf. (opi/sf)
Sumber :