Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman memberikan keterangan ke media usai pertemuan antara Pimpinan MPR RI dengan DPP PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (26/11) (PKSFoto) |
Jakarta-Pada hari ini, Selasa, 26 November 2019, Presiden PKS beserta jajaran pimpinan DPP PKS menerima kunjungan pimpinan MPR RI yang dipimpin langsung oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.
Kami menerima dengan baik kunjungan pimpinan MPR RI dalam rangkaian safari silaturahmi kebangsaan.
Semoga hal ini terus menjadi tradisi yang baik bagi upaya melestarikan demokrasi Indonesia yang penuh dengan semangat kekeluargaan yang didasari oleh nilai-nilai Pancasila.
Dengan mempertimbangkan aspirasi rakyat serta kepentingan bangsa dan negara, DPP PKS menyikapi wacana Amandemen UUD NRI 1945 sebagai berikut;
Pertama
Wacana Amandemen UUD NRI 1945 harus didasarkan kepada aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia. Amandemen UUD NRI 1945 bukan didasarkan oleh kepentingan elite atau kelompok tertentu saja, tetapi harus melibatkan ahli-ahli di bidangnya dan benar-benar lahir dari kehendak dan keinginan rakyat sebagaimana pernah bangsa Indonesia lakukan pada Amandemen UUD NRI 1945 I,II,III dan IV pada periode 1999-2002 pasca Reformasi 1998.
Oleh karena itu, PKS akan sangat mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia dalam mendukung atau menolak wacana Amandemen UUD NRI 1945.
Kedua
Jika aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia menginginkan untuk dilakukan Amandemen UUD NRI 1945, maka PKS memperjuangkan beberapa hal sebagai berikut; (Mengusulkan 2 Hal, Menolak 2 Hal)
Mengusulkan 2 hal :
Satu :
PKS mendorong dibentuknya lembaga pencegahan dan pemberantasan tindakan pidana korupsi yang bersifat permanen dalam konstitusi. Bukan lembaga adhoc atau sementara yang selama ini menjadi perdebatan para elite politik.
Argumentasi kami selama APBN dan APBD ada maka pencegahan dan penindakan korupsi diperlukan selamanya untuk menyelamatkan uang rakyat dari penyalahgunaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Lembaga ini tidak hanya di Pusat tapi juga ada di setiap provinsi sebagaimana BPK. Ini adalah bentuk komitmen kita semua untuk mendukung dan memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
Dua :
PKS mendorong perubahan pada Pasal 2 Ayat 3 UUD NRI Tahun1945 tentang MPR RI yang berbunyi “Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak.”
Menurut kami putusan dengan suara terbanyak ini harus diganti dengan musyawarah mufakat yang menjadi semangat dalam nilai-nilai Pancasila. Jika tidak terpenuhi mufakat baru kemudian diputuskan berdasarkan suara terbanyak.
Menolak 2 Hal :
Satu :
PKS menolak wacana perpanjangan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden tiga periode. PKS berkomitmen untuk menjaga semangat reformasi dan demokrasi dengan membatasi kekuasaan bukan memperbesar kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Dua
PKS menolak wacana pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan tetap menginginkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI secara langsung oleh rakyat Indonesia.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR adalah langkah mundur demokrasi dan menghilangkan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinannya.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan.
Presiden PKS
Mohamad Sohibul Iman, Ph.D
Sumber :