Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini mengucapkan selamat Hari Buruh 1 Mei 2020, yang diperingati dengan keprihatinan di tengah mewabahnya virus Covid-19.
Mengingat, lebih dari 2 juta buruh di Indonesia terkena dampak pandemi virus Covid-19.
Kepada para buruh di seluruh Indonesia, ia menyampaikan keprihatinannya.
Mengingat, lebih dari 2 juta buruh di Indonesia terkena dampak pandemi virus Covid-19.
Kepada para buruh di seluruh Indonesia, ia menyampaikan keprihatinannya.
Menurutnya, buruh adalah penggerak ekonomi bangsa, maka semua pihak semestinya menaruh hormat dan berpihak pada kesejahteraan buruh.
"Banyak buruh yang di-PHK dan dirumahkan. Saya meminta Pemerintah untuk menjamin kebutuhan mereka dengan program jaring pengaman sosial di masa pandemi yang telah diluncurkan serta memastikan pemerataannya," kata Jazuli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/2020).
Jazuli sendiri berkomitmen melindungi hak-hak buruh serta memajukan kesejahteraan buruh melalui regulasi yang semakin berkeadilan dan berpihak pada buruh.
"Sehingga ketika muncul Omnibus Law Cipta Kerja yang pasal-pasalnya merugikan kepentingan buruh, Fraksi PKS adalah Fraksi pertama yang menerima dan menyuarakan aspirasi buruh dan dengan tegas menolak pasal-pasal tersebut," ungkapnya.
Politisi F-PKS ini juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk saling membantu. “Fraksi PKS seluruh Indonesia semaksimal mungkin turut membantu langsung kebutuhan rakyat melalui tebar paket kebutuhan pokok sejak awal pandemi ini terjadi. Kita terus mengajak seluruh elemen bangsa untuk saling membantu," ujar Jazuli.
Ia menambahkan, negara mempunyai tanggung jawab konstitusional menjaga hubungan industrial yang berkeadilan dan mensejahterakan buruh.
"Karena ekonomi kita sejatinya bukan ekonomi kapitalistik. Pancasila dan UUD NRI 1945 memerintahkan kita untuk untuk mewujudkan ekonomi yang berkeadilan sosial," kata Jazuli.
Legislator daerah pemilihan (dapil) Banten II ini juga mengajak kepada semua pihak, baik Pemerintah maupun kalangan dewan, untuk kembali kepada esensi tersebut dalam setiap pembahasan tentang ketenagakerjaan seperti draf Omnibus Law Ciptaker yang ditolak luas elemen buruh.
"Jangan tempatkan buruh dan tenaga kerja kita dalam relasi industrial yang kapitalistik, pasar bebas, atas nama investasi dan pencapaian ekonomi karena hal itu menjauhi semangat perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat," pungkas Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ini. (ann/sf)
Sumber :