Jakarta (26/09) — Komisi antirasuah diketahui menangkap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Sabtu (25/9/2021). Sebagai sesama legislator di Senayan, Habib Aboe Bakar Alhabsyi yang dari Dapil Kalimantan Selatan ini mengaku turut prihatin atas perkara saudara Azis Syamsuddin di KPK.
Meski begitu, Habib Aboe Bakar yang juga merupakan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini menegaskan akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Diketahui, status Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka dan belum terdakwa.
Karena itulah, Habib Aboe menerangkan jika yang bersangkutan belum bisa dilakukan pemberhentian sementara.
“Hal ini merujuk pada ketentuan berdasarkan Pasal 87 Ayat 5 UU MD3, dimana pemberhentian sementara pimpinan DPR, dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa,” ucap Legislator Fraksi PKS Dapil Kalsel itu kepada banjarmasinpost.co.id, Sabtu (25/9/2021) malam.
Namun demikian, menurut ketentuan pasal 87 Ayat 1 huruf B UU MD3, pimpinan DPR dapat diberhentikan dengan sementara apabila yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri.
“Kami memang mendengar di media ada kabar bahwa saudara Azis Syamsuddin menyatakan mengundurkan diri ke partainya. Namun sampai saat ini MKD belum menerima berkas tersebut. Sehingga kita belum bisa mengambil langkah hukum,” terang Habib Aboe.
Jika memang Saudara Azis Syamsuddin menyatakan pengunduran diri ke Partai Golkar.
Kemudian Habib Aboe Bakar Alhabsyi menerangkan, selanjutnya dapat ditempuh ketentuan Pasal 87 Ayat 2 huruf d UU MD3, dimana pemberhentian dapat diusulkan partai politik yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Adapun untuk pemberhentian secara tetap, kami mengikuti ketentuan pasal 87 Ayat 2 Huruf c UU MD3. Pada ketentuan tersebut diatur pemberhentian tetap pimpinan DPR dilakukan jika yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5,” kata dia.
Sumber :