Pekanbaru – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Provinsi Riau menggelar Forum Group Disscusi (FGD) Bersama Anggota DPR RI dari F-PKS Drs. Chairul Anwar, Apt dan sejumlah aktivis Mahasiswa Universitas Riau di Ruang rapat F-PKS DPRD Riau, dalam rangka menyikapi harga minyak goreng yang melambung tinggi di tengah masyarakat, (30/3/2022)
Mengawali pemaparannya, Chairul Anwar mengatakan bahwa F-PKS DPR RI telah memutuskan untuk mengusulkan penggunaan Hak Angket DPR Tentang Kelangkaan dan Mahalnya Harga Minyak Goreng serta mendorong DPR untuk membentuk Pansus Angket.
Selain mengusulkan Hak Angket, Fraksi PKS DPR RI juga membentuk Tim Investigasi Kelangkaan dan Kemahalan Harga Minyak Goreng guna menyelidiki dan mengurai permasalahan ini dari mulai hulu hingga hilir.
“Rakyat mengeluh dimana-mana karena minyak goreng langka di pasaran dan harga melambung tinggi hingga 24 ribu lebih dari harga normal 13-14 ribu. Belakangan setelah pemerintah memutuskan untuk mencabut HET, minyak goreng mulai muncul di pasar tapi harga makin melambung tinggi,” tukasnya.
Hal ini menguatkan dugaan bahwa minyak goreng ditimbun oleh mafia menunggu momentum harga yang tidak dikontrol pemerintah. Janji pemerintah menjamin stok minyak goreng subsidi di pasaran pun tidak terbukti.
Ia menilai permasalahan minyak goreng ini menyangkut kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas pada rakyat. Selain itu, dikatakannya, Fraksi PKS DPR RI menemukan indikasi pelanggaran undang-undang yang berimplikasi politik maupun hukum.
Pria asal Bengkalis itu melanjutkan, Fraksi PKS sampai pada kesimpulan pemerintah gagal mengatasi gejolak pasokan dan harga minyak goreng yang sudah berlangsung berbulan-bulan dan telah menyengsarakan rakyat luas.
Sementara itu, Ketua F-PKS DPRD Provinsi Riau Markarius Anwar menyampaikan, untuk di Provinsi Riau sendiri, dirinya sejak awal telah mendesak Pemprov Riau melakukan operasi pasar agar harga minyak goreng terkendali di tengah masyarakat.
“Guna operasi pasar ini berkaitan dengan suplay dengan permintaan barang. Jika suplay banyak, permintaan tetap, pasti akan turun harganya, palagi kalau permintaan sedikit. Namun saat bulan Ramadhan, konsumsi minyak goreng biasanya meningkat. Maka di sini kewajiban pemerintah untuk menjamin suplay pasar tetap tersedia,” pungkasnya.
“Semoga perjuangan kita ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, terutama fraksi-fraksi yang ada di DPR RI, sehingga usulan Hak Angket ini bisa lolos. Ini adalah bentuk perjuangan nyata Fraksi PKS membela kepentingan rakyat terkait persoalan minyak goreng,” tutup Markarius.
Indikasi Pelanggaran Undang-Undang
Pada kesempatan tersebut, Chairul Anwar mengungkapkan, bahwa Fraksi PKS DPR RI melihat indikasi pelanggaran sejumlah undang-undang dalam kisruh minyak goreng ini dan meminta pertanggung jawaban pemerintah baik secara politik maupun hukum.
Atas dasar itu, pilihan penggunaan hak angket dirasa paling tepat. Merujuk ketentuan Pasal 79 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Kajian internal Fraksi PKS menemukan pelanggaran undang-undang atas kisruh minyak goreng, antara lain pelanggaran atas sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” terang Chairul.
Dalam UU Perdagangan Pasal 93 huruf e tegas dinyatakan tugas Pemerintah di bidang Perdagangan mencakup mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
Pemerintah, kata Chairul, tidak boleh lari dari tanggung jawab tersebut. Apalagi sejumlah pasal lain dalam UU yang sama menegaskan larangan dan pidana bagi pelaku usaha untuk menyimpang barang kebutuhan pokok di saat terjadi kelangkaan barang dan gejolak harga.
Termasuk larangan dan pidana manipulasi data dan/atau informasi persediaan barang kebutuhan pokok (Pasal 107 dan 108
Demikian juga dalam UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat banyak indikasi pelanggaran terkait kongkalikong persaingan dan perjanjian usaha tidak sehat yang faktanya tidak bisa diatasi oleh pemerintah yang menyebabkan kelangkaan dan kemahalan minyak goreng.
Juga amanat UU Perlindungan Konsumen tentang kewajiban pemerintah untuk membuat regulasi dan kebijakan yang adil dan melindungi hak-hak konsumen.
Sumber :