Jakarta (09/04) — Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR-RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menerima aspirasi dari warga di Tebet Jakarta Selatan soal eksistensi Madrasah. Mereka berharap agar Pemerintah mementingkan Madrasah yang mereka nilai telah banyak berjasa untuk pendidikan warga.
Hal tersebut disampaikan tokoh-tokoh masyarakat Tebet kepada HNW saat gelar acara serap aspirasi, pemberian santunan dan buka puasa warga, kaum dhuafa dan yatim piatu di Tebet Jakarta Selatan, Jumat(08/04/2022).
HNW, yang juga anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi keagamaan, menyambut baik aspirasi warga, karena memang klarifikasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bersama Menteri Agama Gus Yaqut (29/03/2022) bahwa nomenklatur Madrasah akan tetap masuk dalam batang tubuh RUU Sisdiknas, masih perlu dikawal agar benar-benar diwujudkan, sehingga harapan dan keresahan masyarakat dapat dijawab dengan benar.
“Agar klarifikasi Mendikbudristek tidak hanya menjadi janji pemanis belaka, bila ternyata Madrasah masih disebutkan bukan di batang tubuh UU, tapi hanya di Penjelasan yang tidak mempunyai kekuatan hukum, dan itu mendegradasi Madrasah, apalagi bila dibandingkan dengan UU Sisdiknas No. 20/2003 yang tegas dan jelas menyebut Madrasah dalam batang tubuhnya,” ungkap HNW.
Perhatian kepada Madrasah, kata HNW, juga makin diperlukan karena terbukti kualitas unggul Madrasah, sehingga belakangan ramai dibeberkan oleh berbagai tokoh terkait banyaknya prestasi madrasah baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Madrasah tidak kalah oleh Sekolah. Malah banyak menorehkan prestasi yang membanggakan. Sehingga seharusnya mendapatkan apresiasi dan pembelaan lebih baik dari Negara, atau minimal tidak direndahkan, dengan tetap dipertahankannya penyebutan Madrasah dalam batang tubuh UU, sebagaimana yang terjadi dalam UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003.
Klarifikasi Mendikbud dan Menag, ujar HNW, yang menjamin bahwa Madrasah tetap masuk di batang tubuh RUU Sisdiknas perlu terus dikawal realisasinya.
“Agar benar-benar terwujud dengan mengoreksi pernyataan sebelumnya yang hanya akan menyebut Madrasah dalam bagian Penjelasan saja,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (08/04/2022).
Pria yang akrab disapa HNW ini menyebutkan beberapa prestasi insan Madrasah yang diapresiasi publik termasuk dibagikan para pegiat media sosial.
“Seperti MAN Insan Cendekia Serpong meraih peringkat pertama sekolah unggulan tingkat SMA se-Indonesia, salah satu siswa MAN Incen diterima kuliah di 5 perguruan tinggi terbaik dunia, hingga ada siswa madrasah meraih peringkat tinggi dalam ajang Matematika dunia,” pungkasnya.
Kemenag melalui direktur KSKK Madrasah (3/1/2022) juga sebutkan beragam prestasi yang terus ditorehkan madrasah meskipun di tengah pandemi covid-19, seperti 62 madrasah masuk di kategori hasil UTBK terbaik nasional, 21 madrasah ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata Nasional 2021, dan hadirnya kegiatan kreatif tingkat madrasah seperti kompetisi robotik, sains, film, dan sebagainya.
“Lulusan Madrasah seperti juga lulusan sekolah umum, banyak yang sukses dan berprestasi. Maka kalau Kemendikbud belum bisa ‘membantu’ Madrasah, jangan malah mendhalimi Madrasah dengan menghilangkan nomenklaturnya di UU Sisdiknas, yang menggambarkan spirit tidak menghormati, diskriminasi bahkan sekularisasi yang tidak sesuai dengan UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5, serta semangat Reformasi yang terbukti dengan disebutnya Madrasah dalam pasal UU Sisdiknas No. 20/2003, tidak di dalam Penjelasan,” lanjutnya.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mengapresiasi janji dari Mendikbud dan Menag (29/3) sebagai klarifikasi dari penjelasan jajaran Kemendikbud (Ketua BSKAP, 28/3), bahwa nomenklatur Madrasah tidak hanya akan diletakkan di bagian penjelasan dari RUU Sisdiknas, melainkan juga di batang tubuh.
HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR RI yang antara lain membidangi masalah Agama, menyampaikan aspirasi konstituennya dari kalangan Umat maupun pimpinan Madrasah agar DPR khususnya Komisi X DPR-RI dan masyarakat peduli Pendidikan dan Madrasah seperti Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) untuk tetap mengawal janji tersebut agar benar-benar terwujud dalam draft RUU Sisdiknas yang sedang disusun dan akan dibahas dengan Komisi X DPR-RI.
“Meskipun sudah pernah dijanjikan oleh Mendikbud dan Menag, tapi karena belum terwujud, sementara masalahnya sensitif, dan seriusnya perhatian dari masyarakat, maka sudah sangat sewajarnya bila Komisi X khususnya dari Fraksi PKS terus mengawal dan memastikan, agar revisi UU Sisdiknas terkait Madrasah minimal sama dengan UU No. 20/2003, dengan mencantumkan Madrasah dalam UU bukan dalam Penjelasan, atau syukur-syukur bisa lebih baik, lebih mendukung dan lebih menguatkan eksistensi Madrasah, entitas yang umurnya bahkan lebih tua daripada umur negara Republik Indonesia. Itu semua juga untuk menghilangkan kontroversi dan kegaduhan, serta bukti komitmen kepada UUD NRI 1945,” pungkasnya.
Sumber :