Jakarta (11/03) — Anggota DPR RI Komisi 8 dari Fraksi PKS Surahman Hidayat menyesalkan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyoal kembali Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, yang isinya merupakan pembatasan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.
Menurut Surahman yang merupakan politisi senior pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Agama saat kaum Muslimin menyambut datangnya bulan Ramadhan.