Pekanbaru – Baru-baru ini viral di media sosial dan pemberitaan, siswa Sekolah Dasar (SD) Pekanbaru memiliki grup WhatsApp terindikasi Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Kasus terungkap paska guru me-razia smartphone siswa.
Kabar tersebut menambah rasa keprihatinan. Kendati sebelumnya cukup banyak kasus LGBT terungkap di Provinsi Riau. Pemerintah Daerah (Pemda) merespon. Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru bersama Dinas Pendidikan Pemko akan mengumpulkan Kepala Sekolah SD dan SMP serta TK/PAUD untuk membahas fenomena LGBT yang merambah ke sekolah.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga sudah membuat pernyataan agar instansi terkait dan elemen masyarakat berkolaborasi mengatasi LGBT. Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPA) Provinsi Riau segera ambil tindakan masif.
Bahkan, lanjut Masrul Kasmy, bila perlu DPPA Riau membentuk tim khusus. Sehingga upaya penanganan lebih cepat dan fokus. “Mungkin bisa saja mereka bentuk tim khusus. Tapi kan memang ada lembaga yang menangani ini kasus ini, dan mereka juga ada tim khusus untuk menangani masalah ini,” Cakapnya.
Dorongan pembentukan tim khusus di DPPA Riau terbilang bagus mengingat secara kelembagaan sampai ke tingkat RT. Tinggal bagaimana gerak langkah dioptimalkan sedemikian rupa.
Melihat gentingnya situasi, kalau penanganan kalah cepat, dikhawatirkan penyimpangan LGBT keburu dinormalisasi. Apalagi kampanye LGBT mendapat gelontoran dana dari negara asing. Dana mereka tak berseri.
Bukan tak mungkin segala cara akan ditempuh, semisal “mempengaruhi” pengambil kebijakan agar LGBT dianggap lumrah dan dapat diterima. Atau minimal jangan sampai terbit satupun aturan yang melarang LGBT. Kekhawatiran sudah terbukti. Banyak peraturan perundang-undangan dibentuk tapi tak satupun menyasar LGBT.
Walau didesak banyak elemen, akan tetapi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku pada 2026 tak ada larangan LGBT. Negara terlihat pasrah dan tak berani ambil langkah progresif membendung LGBT. Dalam kondisi ini, komponen masyarakat terpaksa harus berjuang sendiri.
Sudahlah pasrah, lisan pejabat makin memperparah. Pejabat menteri sempat bikin geger menyebut LGBT kodrat. “Larangan LGBT tak bisa dimuat, di situ ndak ada larangan LGBT. Tapi itu kan hukum agama, gimana memuatnya? Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tak bisa dilarang, yang dilarang kan perilakunya, orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan.” Statement barusan diucapkan Menko Polhukam Mahfud MD saat memberi kata sambutan Rakernas KAHMI 2023 di Wisma DPR Kopo, Bogor Jawa Barat (20/5/2023).
Padahal dalam Science Magazine, penelitian menekankan bahwa tak ada “gen gay”. Perubahan orientasi seksual lebih ke faktor pengaruh lingkungan. Meski belakangan Mahfud MD menyebut pernyataan “LGBT kodrat” dikutip dari pihak lain, apapun alasan logika sesat tak sepantasnya dikemukakan ke publik.
Kolaborasi
Menyiasati ancaman LGBT tak bisa modal retorika, dilakukan secara mandiri atau mengandalkan satu kelompok saja. Tiap kita punya andil. Apapun agama pasti melarang dan melaknat perilaku menyimpang LGBT.
Yang bilang LGBT hak personal bisa dipastikan akalnya tak jalan. Daya rusak LGBT tak berhenti di pelakunya saja. Seumpama virus atau penyakit, dapat menular, menjangkiti dan merusak sekitarnya. Kami yakin mayoritas masyarakat dan manusia normal memandang jijik perilaku LGBT.
Hanya saja kemampuan masyarakat menindak LGBT amat terbatas. Kami di lembaga DPRD Provinsi Riau memahami hal ini. Itulah kenapa muncul keinginan terbitkan Perda LGBT. Namun proses penyusunan regulasi hingga tahap pelaksanaan pastinya memakan waktu. Belum lagi perencanaan dan implementasi dalam bingkai regulasi harus benar-benar terukur.
Sayangnya di sini kelemahan utama. Di pihak Pemda sendiri belum memiliki data mumpuni mengenai keberadaan LGBT di kabupaten/kota provinsi Riau. Hal mendasar tadi tentu akan menghambat penyusunan sebuah Perda. Itulah kenapa ikhtiar di luar itu harus terus jalan.
Bicara negara (baca: Pemerintah), sudah menjadi amanah konstitusi melindungi kepentingan bangsa dan menjaga nilai-nilai Pancasila. Dari sisi manapun, LGBT nyata-nyata bertentangan dengan falsafah bangsa. Terutama nilai agama yang terepresentasi di sila ketuhanan YME.
Begitujuga sila Kemanusiaan yang Adil Beradab yang mana akan terwujud jika insan jauh dari perbuatan menyimpang. LGBT kalau dibiarkan akan membuka potensi penyimpangan berikutnya yang lebih buruk. Seumpama bagian tubuh membusuk, pilihannya diamputasi demi menyelamatkan anggota tubuh lain.
Pemda bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) perlu merancang gerakan lintas sektoral guna mengatasi dan memerangi propaganda LGBT. Politik anggaran kuncinya. Jangan giliran proyek fisik saja jor-joran, sementara manusia prioritas nomor sekian.
Mustahil memerangi teror propaganda LGBT yang didukung dana tak terhingga dan media massa, hanya mengandalkan ceramah pemuka agama di rumah ibadah. Semua lini harus dilirik. Mulai tataran sekolah sebagai institusi pendidikan harus mawas.
Berbagai upaya urgen ditempuh. Diantaranya himbauan mewaspadai bila ada orang atau kelompok tak dikenal mengajak, memperlihatkan atau menyebar konten pornografi dan LGBT. Lalu penguatan penanaman pendidikan agama melalui kegiatan pembiasaan, pembelajaran atau ekstrakurikuler keagamaan.
Berikutnya kemitraan dengan pihak seperti Dinas Kesehatan, Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Anti HIV/AIDS atau lembaga yang peduli dengan masalah LGBT untuk sosialisasi ke para pelajar. Selain mengedukasi pelajar mengenali bahaya LGBT, juga pendekatan.
Berdasarkan penelitian, kecenderungan pelaku LGBT berupaya bunuh diri, memakai obat-obatan ilegal dan terlibat dalam perilaku beresiko. Paling fundamental, komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua atau pihak keluarga siswa berkaitan karakter, kebiasaan dan pergaulan di lingkungan tempat tinggal.
Menyoal keluarga merupakan benteng pertahanan paling efektif. Makanya ada ungkapan harta paling berharga adalah keluarga, istana yang paling indah adalah keluarga. Dari sudut pandang agama dan sosial-budaya, ketahanan keluarga penentu masa depan bangsa.
Tujuan propaganda LGBT menciptakan masalah sosial. Sasarannya menghancurkan tatanan kehidupan beragama, ketahanan keluarga dan kepribadian bangsa serta merusak sistem hukum perkawinan di Indonesia. Dalam konteks ketahanan keluarga, mencegah LGBT bukan saja berupa pengawasan. Tapi bagaimana menjaga iklim komunikasi dan kepedulian.
Masalah sosial seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, perilaku menyimpang dan kelainan orientasi seksual pada anak, sebagian berkaitan dengan pelarian dari problem keluarga. Kebahagiaan dan kasih sayang di tengah keluarga tak bisa tergantikan dengan apapun. Untuk itulah rumah tangga perlu mendapat perhatian.
Ada fakta cukup mengejutkan menimpa bangsa kita. Tak sedikit daerah yang masyarakat dikenal agamis tapi angka perceraian meningkat signifikan. Penyebab konflik rumah tangga dan perceraian dewasa ini dimensinya juga lebih kompleks dibanding masa lalu.
Pergeseran budaya, pola pikir dan ekonomi masyarakat di era disrupsi berdampak pada berkurangnya kearifan mengelola dan mengatasi konflik. Dulu ketika terjadi perselisihan suami-istri, kerabat dan tetangga ikut menengahi supaya kehidupan perkawinan terus berlangsung.
Kini berbeda. Termasuk dalam pembentukan karakter anak. Dahulu masa kita kanak-kanak bersikap nakal, tetangga turut menasehati. Sekarang? Guru saja meluruskan perangai siswa, salah-salah bisa dikriminalisasi.
Hal-hal kecil kepedulian di level rumah tangga dan lingkungan masyarakat mungkin kelihatannya sepele. Namun yakinlah efeknya signifikan membendung penyimpangan.
H. SOFYAN SIROJ ABDUL WAHAB, LC, MM. ANGGOTA KOMISI V DPRD PROVINSI RIAU
Sumber :