Jakarta (16/06) — Kementrian Pertahanan membeli jet tempur Mirage 2000-5 bekas dari Qatar sejumlah 12 unit mencapai Rp11.8 triliun mendapatkan kritikan dari Anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi PKS, Sukamta.
Anggota Komisi 1 DPR RI ini dalam pernyataan tertulisnya menyatakan bahwa pengadaan pesawat bekas bakal menimbulkan masalah.
“Tidak ada perencanaan jangka panjang mengenai pembelian pesawat bekas ini. Alasan Kementrian Pertahanan membeli pesawat bekas dengan alasan lebih cepat dalam penyediaan alutsista dibandingkan dengan pembelian pesawat baru untuk menutupi berkurangya alutsista menunjukan Kemhan tidak memiliki perencanaan strategis dan implementasi dengan baik.”
Wakil Ketua BKSAP DPR RI ini menjelaskan masalah lain yang akan muncul. Kemhan tidak belajar dari banyak permasalahan yang muncul setelah 24 unit pesawat F-16 dari Amerika Serikat senilai 750 Juta US Dollar tahun 2011 dengan biaya perawatan yang lebih mahal dibandingkan pesawat sejenis seperti Gripen dengan kemampuan tidak jauh berbeda.
“Pertama, pengadaan pesawat tempur bekas ini berpotensi melanggar UU Nomor 16 Tahun 2012 mengenai industri pertahanan. Partisipasi industri pertahanan di dalam negeri dalam pembuatan alutsista.
Pembelian pesawat bekas jelas tidak melibatkan industri pertahanan dalam negeri sehingga alih teknologi dan penggunaan bahan baku pembuatan alutsista yang berasal dari dalam negeri tidak akan ada,” ujarnya.
Masalah kedua, lanjut Sukamta, tidak adanya jaminan ketersediaan suku cadang, perawatan dan perbaikan kerusakan pesawat dalam jangka panjang dari produsen pesawat. Jaminan support service hanya terbatas 3 tahun berpotensi menimbulkan masalah di masa depan.
“Ketiga, biaya perawatan yang tinggi. Pesawat Mirage 2000-5 telah dipakai Qatar sejak 26 tahun lalu. Sedangkan usia aktif pesawat tempur antara 30-40 tahun. Artinya sekitar 10 tahun lebih sedikit pesawat ini bisa dipakai secara optimal dengan catatan perawatan dan suku cadang tidak ada masalah,” ujar Sukamta.
Sukamta kemudian mengingatkan bahwa pembelian pesawat Mirage 2000-5 ini bisa menjadi bom waktu.
“Sepuluh tahun lagi, pesawat ini akan masuk museum. Anggaran pembelian nyaris Rp 12 triliun belum termasuk perawatan. Pemakaian selama 10 tahunan, jika dibagi rata pertahun maka Indonesia setiap tahun menyisihkan lebih dari Rp 1 trilliun untuk urusan pesawat bekas ini.”
Harga pesawat bekas ini, kata Sukamta, sangat mahal dan tidak efektif dalam usia penggunaan. Jika membeli pesawat baru, anggaran ini cukup untuk 12 pesawat tempur Boeing F/A-18E/F Super Hornet seharga US$ 67,4 juta Rp 968 miliar.
“Bahkan bisa membeli pesawat tempur baru 9-10 buah kisaran harga Rp 1,2-1,3 triliun pesawat seperti McDonnell Douglas F-15EX Strike Eagle, Sukhoi Su-35 Flanker E, Saab JAS 39E/F Gripen, Lockheed Martin F-35A,” jelas Anggota DPR RI dari Dapil Yogyakarta ini.
Doktor lulusan Inggris ini akan terus mengawal dan mengkritisi keputusan Kemenhan ini agar kelak keputusan-keputusan strategis pertahanan tidak diambil secara serampangan
Sumber :