Jakarta (14/03) — Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap industri penyiaran dengan hadirnya platform multiplatform, seperti layanan Over-the-Top (OTT), televisi digital, dan media sosial.
Model penyiaran ini, kata Aher, tidak sepenuhnya tercakup dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sehingga diperlukan revisi untuk memastikan regulasi yang adil, mendukung persaingan usaha yang sehat, dan melindungi kepentingan publik.
“Pengaturan penyiaran multiplatform dalam perubahan UU penyiaran adalah sebuah keharusan, model penyiaran multiplatform ini tidak sepenuhnya tercakup dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sehingga diperlukan revisi untuk memastikan regulasi yang adil, mendukung persaingan usaha yang sehat, dan melindungi kepentingan publik,” tegas Kang Aher saat diwawancara awak media.
Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024-2029 Dapil Jawa Barat 2 ini menegaskan dukungannya terhadap pengaturan penyiaran multiplatform dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.
Langkah ini sejalan dengan perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi informasi masyarakat yang semakin bergantung pada platform digital. Dimana regulasi penyiaran harus beradaptasi dengan ekosistem media yang semakin kompleks.
“Kami melihat pentingnya revisi UU Penyiaran agar dapat mengakomodasi perkembangan teknologi dan menjaga keseimbangan ekosistem penyiaran, baik konvensional maupun digital,” ujar Wakil Ketua Majelis Syuro DPP PKS ini.
Selain itu, Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini juga menekankan bahwa pengaturan penyiaran multiplatform harus tetap menjunjung kebebasan pers, keberagaman konten, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari informasi yang menyesatkan atau bermuatan negatif. Revisi UU Penyiaran ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi industri penyiaran, memastikan persaingan yang sehat, serta melindungi kepentingan publik.
“Komisi I DPR RI akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, termasuk industri penyiaran, platform digital, serta akademisi dan masyarakat sipil, guna merumuskan kebijakan yang komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Dengan adanya dukungan dari Komisi I DPR RI, diharapkan revisi UU Penyiaran ini dapat segera diselesaikan dan diterapkan guna mendukung transformasi digital nasional dan meningkatkan kualitas penyiaran di Indonesia,” demikian tutup Kang Aher mengakhiri wawancara.
Sumber :