Sabtu, 11 April 2026

Legislator PKS Tolak Istilah ASN Bias di RUU Sisdiknas, Dorong Satu Status PNS untuk Guru demi Kesejahteraan dan Kepastian Pemda


JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak agar draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) secara spesifik mencantumkan terminologi “guru” dan menolak istilah aparatur sipil negara (ASN) yang multitafsir guna menjamin kesejahteraan pendidik dan kepastian administrasi daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Fikri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI), Forum Guru Banten (FGB), dan Asosiasi Psikologi Indonesia (HIMPSI) di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Desakan ini merespons keprihatinan para pendidik terkait kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai tidak seragam di setiap daerah. Fikri menyoroti ragam status PPPK saat ini, mulai dari penuh waktu hingga paruh waktu, yang berujung pada ketimpangan gaji dan kesejahteraan.

Oleh karena itu, legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut berharap ke depannya hanya ada satu status ASN untuk guru, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meskipun aturan teknisnya diatur dalam perundangan lain, RUU Sisdiknas harus mengunci terminologi profesi guru dengan jelas.

Selain status PNS, Fikri juga menegaskan bahwa guru non-PNS tetap harus mendapatkan kepastian status, kesejahteraan, serta jaminan sosial yang sepadan dengan martabatnya. Ia berharap marwah guru dikembalikan sebagai profesi tunggal yang memiliki derajat tertinggi di tengah masyarakat, berkaca pada kesuksesan sistem pendidikan di Finlandia.

Lebih lanjut, ketidakjelasan istilah ASN dalam regulasi saat ini terbukti menyulitkan pemerintah daerah (Pemda) secara administratif.

Pemda kerap kebingungan dalam mengajukan kuota atau formasi pendidik. Imbasnya, meskipun usulan formasi membeludak, anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) tidak kunjung bertambah atau tersinkronisasi dengan baik.

“Kami tidak mentolerir istilah-istilah ASN yang tidak jelas sumbernya masuk ke RUU Sisdiknas. Semangatnya adalah satu jenis ASN yang jelas untuk guru, agar Pemda tidak kasihan saat mengajukan formasi, namun DAU-nya tidak bertambah. 

Guru harus memiliki posisi tertinggi,” pungkas legislator dari daerah pemilihan (Dapil) IX Jawa Tengah (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes).

Sumber :