dakwatuna.com – Jakarta. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa kelalaian dalam pemberian persetujuan impor daging sapi dari Menteri Perdagangan, yang tidak berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pertanian.
“Terdapat lima jenis kasus impor daging sapi yang diduga melanggar peraturan dan perizinan yang diberikan,” kata Ketua BPK Hadi Poernomo saat menyampaikan sambutan penyerahan Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2012 di Jakarta, Selasa (2/4) siang.
Pelanggaran aturan tersebut meliputi kegiatan impor tanpa surat Persetujuan Pemasukan (SPP), pemalsuan dokumen invoice pelengkap Persetujuan Impor Barang (PIB), pemalsuan persetujuan impor, serta pemasukan daging tanpa prosedur karantina. “Selain itu, diduga adanya perubahan nilai transaksi impor daging sapi untuk dapat membayar bea masuk yang lebih rendah.”