"Bangsa Indonesia sepakat memilih bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak merdeka," ujar Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) saat memberi Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada warga Jakarta Selatan di Cilandak Barat, Jakarta, 2 Desember 2017.
Bentuk NKRI itu tertuang sejak tanggal 18 Agustus 1945 dalam UUD Tahun 1945 dalam Bab I, Pasal I, dan Ayat 1.
Bentuk NKRI dipertegas oleh MPR periode 1999-2004 di mana bentuk ini tak boleh diubah dengan cara dan bentuk apapun. "Tak boleh diubah menjadi negara komunis, khilafah, atau bentuk separatis lainnya," ujar HNW.