Jakarta – Sesuai pasal 109 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi masing-masing. Hal ini disampaikan Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani saat sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (23/9/2024).
Achmad Yani yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membacakan surat dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Nomor 104/K/AI-PKS/IX/2024 tertanggal 10 September 2024.