Ledia Hanifa (Jilbab Coklat) |
Terbitnya Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dikritisi anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah.
Pertama,
Ledia mempertanyakan dasar hukum keluarnya Peraturan Mendikbudristek ini.
“Secara mendasar kita perlu ingat bahwa setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Mendikbudristek harus mengacu pada Undang-undang No 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.