Siti Nurjanah anggota Komisi B DPRD Kota Bandung menyebut ada dua faktor yang perlu dibenahi oleh Pemerintah Kota Bandung, menanggapi menjamurnya minimarket waralaba, yang memiliki dampak negatif kepada pasar rakyat, yaitu yang pertama soal jarak pusat perbelanjaan atau toko swalayan dengan pasar atau warung tradisional, yang kedua terkait jam operasional pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Dua hal tersebut menjadi fokus dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pedoman Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, yang saat ini sedang digodog oleh Pansus Raperda.

