Belakangan tersiar kabar bahwa LHI mantan bos PKS pernah nikah dengan DM perempuan usia 18 tahun, berita ini berasal dari detik.com dan kemudian disebarluaskan oleh media-media online lainya.
Bahkan ada acara infotainment juga menampilkan kabar ini. Sumber yang menjadi rujukan adalah media detik.com.
Saksi yang disebutkan dalam berita tersebut juga sangat absurb dan kabur, tetangga, satpam, tukang pijat dengan hanya mengatakan katanya, tanpa disertai bukti rekaman atau foto.
Jadi kabar yang menyebar lebih pantas disebut berita gosip yang sangat dipertanyakan ketidak-validanya.
Bahkan ada acara infotainment juga menampilkan kabar ini. Sumber yang menjadi rujukan adalah media detik.com.
Saksi yang disebutkan dalam berita tersebut juga sangat absurb dan kabur, tetangga, satpam, tukang pijat dengan hanya mengatakan katanya, tanpa disertai bukti rekaman atau foto.
Jadi kabar yang menyebar lebih pantas disebut berita gosip yang sangat dipertanyakan ketidak-validanya.
Bukti nyata tidak valid adalah dengan klarifikasi langsung dari Ibunda DM dan Gurunya yang secara profil jelas orangnya, mereka menyebutkan bahwa berita yang diberitakan detik.com adalah berita bohong dan mengada-ada.
Melihat fenomena tersebut, apakah para wartawan detik.com lupa bahwa akibat dari tulisan dan perbuatanya menyebabkan pihak lain dirugikan? Ingat bahwa ada ancaman pidananya yang tidak ringan, bisa saja wartawan dipenjara selama 12 tahun dan media nya terancam ditutup.
Berdasarkan UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) disebutkan bahwa ada ancaman pidana 12 tahun bagi para penyebar berita dusta.
Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Ancaman pidana seperti yang diatur pada Pasal 51 UU ITE:
Pasal 51 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Jadi siap-siap saja para wartawan media elektronik seperti detik.com maupun cetak yang kerap kali memberitakan berita dusta akan masuk pengadilan dan dijerat bui.
Salam,
Eyang Sengkuni