Pengacara kondang dan Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyebut perilaku KPK dalam menyita aset di kantor DPP PKS seperti perilaku perampok.
Menurut dia, perilaku KPK tak mencerminkan sebagai lembaga hukum yang profesional. Itu ditegaskanya saat menjadi pembicara dalam dialog bersama mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNja), Sabtu (18/5) lalu.
Menurut dia, perilaku KPK tak mencerminkan sebagai lembaga hukum yang profesional. Itu ditegaskanya saat menjadi pembicara dalam dialog bersama mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNja), Sabtu (18/5) lalu.
“KPK dalam bertindak harus sesuai dengan proses hukum. Dalam hukum, ada yang namanya hukum acara. Setiap proses hukum harus benar dulu hukum acaranya. Jika tidak, maka hukum itu tidak sah dan batal dengan sendirinya,” jelasnya.
Menurut Yusril, tindakan KPK yang masuk ke kantor PKS tanpa membawa surat perintah penyitaan, batal demi hukum. Alasannya, prosedur yang ditempuh penyidik tidak memenuhi syarat dalam hukum acara. Dia menilai, tindakan KPK bisa dikategorikan sebagai pemaksaan dan perampokan.
“Itu sama saja dengan perampokan. Hukum acara harus ditaati dan dijalankan. Tidak bisa seenaknya,” katanya.
Ia menjelaskan, hukum acara pidana dan hukum pidana adalah dua hal yang sulit dipisahkan. Menuruntya, hukum pidana dapat ditegakkan apabila hokum acara pidana juga dapat diselenggarakan dengan baik.
“Keduanya memiliki keterkaitan satu sama lain sehingga hukum acara pidana dapat dikatakan sebagai alat untuk menegakkan hukum pidana. Bagaimana mau menegakkan hokum pidana, sedangkan hukum acaranya ditinggalkan,” katanya.
Menurutnya, hukum acara merupakan satu bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, termasuk Indonesia. Itu sebagai dasar dan aturan yang menentukan dengan cara apa dan prosedur seperti apa sehingga ancaman pidana pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan ketika seseorang telah disangkakan melakukan perbuatan pidana.
“Di Amerika, pernah ada salah satu pencuri yang disidang. Tapi, saat ditangkap , aparat tidak menanyakan serta melakukan prosedur hukum acara pidana. Sehingga, hakim saat itu membatalkan dan membebaskan terdakwa itu. Karena, hukum pidana yang dikenakan batal demi hokum,” jelasnya.
*www.metrojambi.com/v1/hukum/18361--yusril-ihza-mahendra-kpk-sita-aset-lhi-seperti-cara-perampok.html
***
(Berita Klarifikasi)
Yusril Ihza Mahendra : Saya Tidak Bela PKS atau KPK
JAMBI – Yusril Ihza Mahendra menyatakan dirinya tidak membela Partai Keadilan Sejahtera (PKS) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini melalui akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd, siang ini Senin (20/5).
Pernyataan ini disampaikan menanggapi hebohnya pemberitaan Metrojambi.com sebelumnya. Dalam berita tersebut, disebutkan Yusril Ihza menyatakan pemberantasan korupsi, termasuk penyitaan aset koruptor harus sesuai dengan hukum acara pidana.
“KPK dalam bertindak harus sesuai dengan proses hukum. Dalam hukum, ada yang namanya hukum acara. Setiap proses hukum harus benar dulu hukum acaranya. Jika tidak, maka hukum itu tidak sah dan batal dengan sendirinya,” jelas Yusril dalam berita tersebut.
Masih dalam berita tersebut, Yusril, tindakan KPK memasuki sebuah tempat tanpa membawa surat perintah penyitaan, batal demi hukum. Alasannya, prosedur yang ditempuh penyidik tidak memenuhi syarat dalam hukum acara.
Dalam tweetnya, Yusril menuding pernyataan normatifnya ketika memberi kuliah umum di kampus Universitas Jambi dipelintir. Ia tidak ingin berita tersebut dimanfaatkan untuk menguntungkan partai tertentu dengan cara membenturkan dirinya dengan KPK.
Dalam tweetnya, Yusril juga mengklaim mengkontak pihak Metrojambi.com. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Metrojambi.com belum dihubungi oleh Yusril Ihza Mahendra.
*http://www.metrojambi.com/v1/nasional/18396-yusril-ihza-mahendra--saya-tidak-bela-pks-atau-kpk.html
Sumber :