Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal suap impor
daging sapi mendapat apresiasi publik.
Namun penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan suap impor daging yang menyeret mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) itu, hendaknya sesuai rambu-rambu hukum, cermat dan hati-hati.
Namun penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan suap impor daging yang menyeret mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) itu, hendaknya sesuai rambu-rambu hukum, cermat dan hati-hati.
Berbagai kalangan menilai, langkah KPK itu menimbulkan tanda tanya dan
mungkin, kurang tepat.
Pasalnya, kata guru besar FH-UNPAD Prof Dr Romli Atmasasmita, KPK musti bisa memastikan bahwa harta milik Luthfi perolehannya berasal dari proses TPPU. “Kita berharap KPK teliti dan cermat dalam kasus ini agar tak jadi masalah di kemudian hari,” katanya.
Pasalnya, kata guru besar FH-UNPAD Prof Dr Romli Atmasasmita, KPK musti bisa memastikan bahwa harta milik Luthfi perolehannya berasal dari proses TPPU. “Kita berharap KPK teliti dan cermat dalam kasus ini agar tak jadi masalah di kemudian hari,” katanya.
Sementara Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII)
Yogyakarta, Mudzakir menilai KPK belum bisa memastikan bahwa harta milik
Luthfi perolehannya berasal dari proses TPPU.
"Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 1, ada 24 tindak pidana tambah 1 tindak pidana yang diancam dengan miniumum 4 tahun penjara. Itu harus dipastikan dulu ada tindak pindana. Artinya uang itu hasil tindak pidana," katanya Selasa (21/5/2013).
Melihat dari kasus yang menimpa Luthfi, berbagai kalangan menilai, ada
pemahaman yang keliru mengenai TPPU oleh KPK. Tentu, KPK tidak boleh
semata melihat sudut pandang ke mana aliran dana dari dugaan suap kasus
impor daging.
Seperti diketahui, KPK tampak begitu bersemangat menyita harta kekayaan milik Luthfi Hasan Ishaaq yang diduga berkaitan dengan TPPU
kasus suap impor daging. Hal yang sama juga dilakukan KPK terhadap teman
Luthfi, Ahmad Fathanah.
Yang terbaru, KPK berencana menyita rumah Luthfi Hasan Ishaaq, di
Kawasan Kebagusan 1 Nomor 44, Jakarta Selatan. Tanah seluas 440 meter
persegi itu diduga kuat milik Luthfi.
Tak hanya itu, KPK juga sudah menyita enam mobil mewah diduga hasil TPPU
Luthfi. Keenam mobil tersebut terdiri dari VW Caravelle bernopol B 948
RFS, Mazda CX 9 bernopol B 2 RFS, Toyota Fortuner bernopol B 544 RFS,
Nissan Navara, dan Mitsubishi Pajero Sport, serta Mitsubishi Grandis.
Mudzakir meminta KPK bersikap adil dalam kasus dugaan suap impor daging
yang menyeret mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Agar
masyarakat juga mendapat pembelajaran dari kasus hukum ini. KPK wajib
menjelaskan kepada publik tindak pidana apa saja yang dilakukan oleh
Fathanah dan LHI. Kejahatannya apa saja dan kapan itu dilakukan.
Mudzakir menilai, tindakan penyitaan harta Luthfi yang dilakukan KPK
menjadi tidak kuat dasar hukumnya, karena suap impor daging sapi yang
akan diberikan Ahmad Fathanah ke Luthfi belum terjadi.
“Kasih tahu publik bahwa ini pernah terjadi kejahatan A,B,C. Ini lho dugaan pasalnya, ini dugaan perbuatannya tanggal sekian-sekian. Orang bisa paham akhirnya,” kata Mudzakir.
Oleh sebab itu, sekalipun sudah memiliki data atau fakta hukum baru
bahwa harta Luthfi adalah hasil kejahatan yang dilakukan sebelum kasus
dugaan suap impor daging, KPK wajib menjelaskan ke publik. Ini penting
agar tidak muncul macam-macam penafsiran kepada KPK, juga agar
kredibilitas lembaga antikorupsi ini tetap terjaga.(nil)
Sumber :