Jakarta (14/2) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf menegaskan ada 5 (lima) argumentasi Hak Angket tentang Pengaktifan Kembali Basuki Tjahya Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pengaktifan Kembali ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 83 ayat 1,2, dan 3, serta Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 dan 4, dan Peraturan KPU No.12 Tahun 2016 Pasal 61 A Ayat 3,4, dan 5.