Tampilkan postingan dengan label Romli Atmasasmita Prof Dr. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Romli Atmasasmita Prof Dr. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Februari 2017

Lima Argumentasi Hak Angket Pengaktifan Kembali Ahok


Jakarta (14/2) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf menegaskan ada 5 (lima) argumentasi Hak Angket tentang Pengaktifan Kembali Basuki Tjahya Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pengaktifan Kembali ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 83 ayat 1,2, dan 3, serta Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 dan 4, dan Peraturan KPU No.12 Tahun 2016 Pasal 61 A Ayat 3,4, dan 5.

Minggu, 22 Februari 2015

Kritisi KPK, Prof Romli: Saya Tak Gentar Menyuarakan Kebenaran


Prof. Dr. Romli Atmasasmita SH, LLM, dikenal sebagai aktivis antikorupsi dari kalangan akademik yang amat vokal. 
Guru Besar dan Koordinator Program Doktor Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran, ini adalah "perumus" lahirnya KPK.
Pada masa persiapan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ayah lima anak ini ditnujuk menjadi Ketua Tim Seleksi Anggota KPK, yang kemudian memilih Taufiequrrachman Ruki selaku Ketua.

Senin, 16 Februari 2015

Pernyataan Fahri Yang Terekam Kamera dan Bikin KO KPK


Ini pernyataan dari seorang Fahri Hamzah tentang KPK dan penegakkan hukum yang disampaikan saat acara ILC setahun lalu, 21 Januari 2014. Mungkin ini pernyataan Fahri yang paling gamblang tentang KPK dan betapa sudah melencengnya penegakkan hukum.
Akan lebih terasa banget gregetnya kalau menonton videonya (ada link Youtube dibawah). Berikut kutipan transkripnya:
Einstein menyatakan 'Kegilaan itu orang yang melakukan hal yang sama berkali-kali dan mengharapkan hasil yang berbeda'. Dan itulah yang tercermin dalam lebih 10 tahun agenda pemberantasan korupsi di negeri ini.

Senin, 02 Desember 2013

Perkara LHI: Keadilan Substantif atau Keadilan Lipstik yang Akan Menang?



Saya kira sidang LHI mencapai antiklimaks, setelah semua fakta mengemuka. LHI dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa KPK dengan dua dalil utama: korupsi dan pencucian uang. 
Kita tahu unsur korupsi: memperkaya diri sendiri atau orang lain; merugikan negara; melawan hukum, jika satu tak terpenuhi maka batal demi hukum.

Tuduhan korupsi LHI tak terjadi kerugian negara, berbeda dengan Hambalang atau Century, kuota impor bukan diskresi LHI. 

Rabu, 06 November 2013

Rp 10 Trilyun, Harga yang Pantas Untuk LHI


Persidangan kasus suap impor daging mulai memasuki babak penuntutan. Setelah sekian lama masyarakat diombang-ambing oleh rumor dan ketidakpastian, akhirnya keputusan menjelang. 
Siapa yang salah, bagaimana duduk perkaranya, dan apa hukumannya akan ditetapkan. 
Ahmad Fathonah si playboy cap tempurung telah dijatah 17,5 tahun penjara. Yang lain-lain segera menyusul, termasuk tentu saja, sang lakon utama yang fenomenal, Mantan Presiden PKS, Luthfi Hassan Ishaq. 

Sabtu, 05 Oktober 2013

Perumus UU Tipikor Kritisi Kejanggalan Kasus Suap Daging Sapi


Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita menilai kasus suap dalam pengurusan kuota impor daging sapi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lemah dari sisi korupsi. Menurutnya, unsur memperdagangkan pengaruh (trading influences) yang dituduhkan pada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, sebenarnya belum diatur dalam pasal-pasal di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berbicara dalam sebuah diskusi bertema “Mengkritisi Kasus Suap Impor Sapi” di JW Luwansa Hotel Jakarta, Sabtu (5/10), Romli menuturkan, ada kerancuan dalam surat dakwaan jaksa KPK karena menempatkan Luthfi sebagai Presiden PKS yang berupaya mempengaruhi Menteri Pertanian (Mentan) Suswono untuk mengubah kuota impor daging sapi. Padahal, tidak ada ketentuan dalam UU Tipikor Pemberantasan Korupsi tentang memperdagangkan pengaruh.

Kamis, 23 Mei 2013

Guru Besar FH Unpad: Kasus LHI, KPK Keliru Memahami Hukum


Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal suap impor daging sapi mendapat apresiasi publik. 
Namun penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan suap impor daging yang menyeret mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) itu, hendaknya sesuai rambu-rambu hukum, cermat dan hati-hati.


Berbagai kalangan menilai, langkah KPK itu menimbulkan tanda tanya dan mungkin, kurang tepat. 
Pasalnya, kata guru besar FH-UNPAD Prof Dr Romli Atmasasmita, KPK musti bisa memastikan bahwa harta milik Luthfi perolehannya berasal dari proses TPPU. “Kita berharap KPK teliti dan cermat dalam kasus ini agar tak jadi masalah di kemudian hari,” katanya.