Tampilkan postingan dengan label Hendra.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hendra.. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 Oktober 2013

Prof. Laica Marzuki Cium Kejanggalan Pengusutan Kasus Suap Impor Daging Sapi


dakwatuna.com – Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Laica Marzuki, mencium banyak kejanggalan dalam pengusutan kasus dugaan suap pengurusan peningkatan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kejanggalan pertama, hakim lebih dulu memvonis dua pihak swasta dari PT Indoguna Utama, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
“Ini kenapa swasta diadili duluan, sementara penyelenggara negaranya belakangan? Ini artinya swasta sudah dihukum, tapi penyelenggara negaranya yang disuap masih dicari,” kata dia dalam sebuah diskusi bertema “Mengkritisi Kasus Suap Impor Sapi” yang digelar di JW Luwansa Hotel Jakarta, Sabtu (5/10).

Sabtu, 05 Oktober 2013

Perumus UU Tipikor Kritisi Kejanggalan Kasus Suap Daging Sapi


Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita menilai kasus suap dalam pengurusan kuota impor daging sapi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lemah dari sisi korupsi. Menurutnya, unsur memperdagangkan pengaruh (trading influences) yang dituduhkan pada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, sebenarnya belum diatur dalam pasal-pasal di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berbicara dalam sebuah diskusi bertema “Mengkritisi Kasus Suap Impor Sapi” di JW Luwansa Hotel Jakarta, Sabtu (5/10), Romli menuturkan, ada kerancuan dalam surat dakwaan jaksa KPK karena menempatkan Luthfi sebagai Presiden PKS yang berupaya mempengaruhi Menteri Pertanian (Mentan) Suswono untuk mengubah kuota impor daging sapi. Padahal, tidak ada ketentuan dalam UU Tipikor Pemberantasan Korupsi tentang memperdagangkan pengaruh.