Tampilkan postingan dengan label Ahmad Fathonah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ahmad Fathonah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Februari 2015

Antara LHI dan Para Dewa di KPK"


Belum lama ini kita di ramaikan oleh hastag ‪#‎saveKPK‬ dan ‪#‎tolakKriminalisasiKPK‬, hastag dengan pendukung yang sangat besar di social media bahkan memberi pengaruh yang sangat jelas di masyarakat
Menarik bagi saya, seolah kita membicarakan para dewa, dan saat ini analogi tentang para dewa di KPK
Ada beberapa catatan yang saya baca, dari begitu cepatnya berita dan peristiwa yang terjadi pada para dewa di KPK ini
Dan saya berikan perbandingan dengan gambaran peristiwa yang dahulu terjadi dan menjadi bahan yang booming di KPK yaitu tentang kasus LHI

Kamis, 27 Maret 2014

Kebenaran Mulai Terkuak dalam Kasus Impor Daging


Beberapa waktu yang lalu, setelah vonis Dedy Kusdinar (kasus Hambalang -red) saya memposting sebuah grafis yang saya buat untuk menyandingkan dua perkara, yaitu kasus LHI dan DK, seperti ini :
Berbagai tanggapan muncul, diantaranya menyatakan bahwa “sudahlah LHI sudah divonis janganlah dibela membabi buta”. Sebenarnya yang ingin saya sampaikan dalam grafis tersebut adalah konsistensi penerapan hukum, baik pada proses penyidikan, penuntutan maupun peradilan. 

Selasa, 17 Desember 2013

Ternyata Sutradara Vonis Aneh thd LHI adalah Jendral AM Hendropriyono


Berdasarkan keinginan prof @addeleandro supaya saya mencari 'paham' tentang vonis 16 tahun buat LHI akhirnya saya 'lebih dalam' bertanya kepada kalibata, tebet dan tana abang; terkait informasi vonis 16 tahun buat LHI
Namanya bertanya kepada 'orang gila' ya banyak ditemukan 'penyesatan' 'penyesatan'; tapi ada sedikit informasi terkuak.
Berdasarkan informasi dari jaringan SS; yang dulu pernah mencalonkan diri jadi ketua KPK dan berteman dekat dengan fathanah, ada kisah dibalik angka 16 itu; itu sebuah 'kenarsisan' untuk membuktikan ke praktisi intelejen; vonis ini tak lebih usaha dari AM H
Ajaib tapi ngga aneh; beberapa praktisi intelejen sudah tahu vonis LHI adalah 16 tahun.

Senin, 02 Desember 2013

Perkara LHI: Keadilan Substantif atau Keadilan Lipstik yang Akan Menang?



Saya kira sidang LHI mencapai antiklimaks, setelah semua fakta mengemuka. LHI dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa KPK dengan dua dalil utama: korupsi dan pencucian uang. 
Kita tahu unsur korupsi: memperkaya diri sendiri atau orang lain; merugikan negara; melawan hukum, jika satu tak terpenuhi maka batal demi hukum.

Tuduhan korupsi LHI tak terjadi kerugian negara, berbeda dengan Hambalang atau Century, kuota impor bukan diskresi LHI. 

Jumat, 29 November 2013

Nol Rupiah Kerugian Negara, 18 tahun Tuntutan Penjara untuk LHI !


Kasus LHI - tidak ada kerugian Negara. 
Setelah ditunggu tunggu hampir 11 bulan, akhirnya tuntutan terhadap LHI dengan hukuman 18 tahun menyuara di pengadilan setelah tuntutan yang sama di terima oleh AF yaitu 14 tahun. 
Terlepas dari fakta persidangan dan permainan yang menyertai kasus ini, KPK dan Pengadilan hanya focus pada 2 orang ini yaitu LHI dan AF, sementara aktor utama dan pihak pihak yang terlibat dalam kasus ini sebagai saksi kunci sengaja ditenggelamkan oleh KPK seperti Sengmen, Bunda Putri, Hatta Rajasa, Dipo Alam, Sudi Silalahi, Yudi Setiawan dan seterusnya. Padahal mereka memiliki keterlibatan dalam kasus ini, yang seharusnya juga mendapatkan perlakuan yang sama.

Rabu, 27 November 2013

Karena Bersaksi Palsu, Fathanah Pidanakan Sopir Pribadinya


Jakarta. Terpidana kasus impor daging sapi Ahmad Fathanah, berniat memidanakan sopir pribadinya, Sahrudin, terkait kesaksiannya di kasus pengurusan izin kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Menurut Rozi, Sahrudin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengaku mendapat telepon dari Fathanah beberapa saat sebelum suami Sefti Sanustika itu ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sahrudin di persidangan, AF mengatakan ‘sahrudin kamu jangan jauh-jauh.’ Karena ada daging buat Luthfi, sehingga diasumsikan bahwa uang Rp 1 miliar itu uang buat Pak Luthfi,” ujar Rozi.

Senin, 25 November 2013

Tipu tipunya KPK menggunakan UU TPPU pada kasus AF/LHI



1. eng ing eeeng …jreenk !!! kita bahas Tindak Pidana Korupsi Pencucian Uang yg skrg ini GALAK dilakukan @KPK_RI
2. akhir2 ini @KPK_R banyak memeriksa sejumlah orang yg dituduh KPK telah melakukan pencucian uang terkait dugaan rencana suap ke LHI
3. Apakah langkah pemeriksaan sejumlah orang atas dasar UU TPPU yg dilakukan @KPK_RI itu tepat? sesuai dgn hukum? jawabnya : TIDAK !!!
4. hampir semua pihak yg diperiksa KPK terkait aliran dana Fathanah itu SESUNGGUHNYA TDK ADA KAITAN /KORELASI dgn UU TPPU. KPK hny TIPU2 !
5. Tidak mesti jadi ahli hukum utk MEMBONGKAR kebusukan @KPK_RI dalam pemeriksaan puluhan wanita terkait Fathanah alias Olong itu

Minggu, 24 November 2013

Analisis Dampak Vonis tersangka Suap Impor Sapi terhadap Ust LHI nantinya.



Saya mencoba menganalisa dampak dari vonis para tersangka kasus impor sapi nantinya terhadap keputusan para penegak hukum kepada Ust LHI. Sebelumnya saya mencoba menguraikan vonis para tersangka kasus suap impor sapi.

1. Vonis terhadap Ahmad Fathonah
Menjatuhkan hukuman vonis 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan
Terbukti menerima suap Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Selasa, 19 November 2013

Kronologi Rekayasa Kasus LHI Terkuak Pada Hari Penangkapan AF



JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan suap daging impor dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq,  Senin (18/11) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat  menghadirkan Felix Radjali, Oke Setiadi, Ahmad Azhar, dan Delly Agustian Pratama. Felix Radjali merupakan sales Williams Mobil, yang pada hari penangkapan Ahmad Fathanah (AF) tanggal 29 Januari 2013 datang ke Hotel Le Meridien atas permintaan AF.
Di hadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Gusrizal, Felix menceritakan, pada tanggal 29 Januari 2013 sekitar pukul 15 wib ia ditelepon AF untuk mengambil uang muka pembelian mobil Mercy S200 sebesar Rp 400 juta.  Ia sampai di Le Meredien sekitar pukl 17 wib dan oleh AF diminta untuk menunggu di lobi.
“Tetapi menunggu sampai pukul tujuh Ahmad Fathanah tidak muncul, saya tanya ke resepsionis tidak ada yang tahu,” kata Felix.

Rabu, 06 November 2013

Rp 10 Trilyun, Harga yang Pantas Untuk LHI


Persidangan kasus suap impor daging mulai memasuki babak penuntutan. Setelah sekian lama masyarakat diombang-ambing oleh rumor dan ketidakpastian, akhirnya keputusan menjelang. 
Siapa yang salah, bagaimana duduk perkaranya, dan apa hukumannya akan ditetapkan. 
Ahmad Fathonah si playboy cap tempurung telah dijatah 17,5 tahun penjara. Yang lain-lain segera menyusul, termasuk tentu saja, sang lakon utama yang fenomenal, Mantan Presiden PKS, Luthfi Hassan Ishaq. 

Selasa, 05 November 2013

Aneh!!! Fathanah Dihukum Lebih Berat Daripada Angelina Sondakh, Djoko Susilo & Nazaruddin



Politisi Partai Keadilan Sejahtera melihat ada ketimpangan vonis dalam hukum Indonesia. Ahmad Fathanah dinilai mendapatkan vonis tidak sesuai. 
PKS mengindikasikan ada ketimpangan hukum dalam putusan vonis kasus dugaan suap kuota impor daging sapi dibanding kasus suap korupsi lainnya.
Menurut Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, Jakarta, Selasa (5/11), kesan ketimpangan muncul karena berbeda dengan vonis kasus suap lain yang diketahui bagian dari penyelenggara negara.
Hidayat menjelaskan, sejak awal proses hukum yang dijalani Fathanah, PKS enggan berkomentar banyak dan memilih menyerahkan kepada penegak hukum serta menghormati proses hingga putusan.

Kamis, 24 Oktober 2013

Deception Operation of Intelligence for PKS Bagian 1



Tulisan english nya rada serem ya, segala pake kata operation. Dibeberapa status saya, kata deception selalu menjadi kata pembuka buat status saya.
Deception artinya penyesatan. Deception operation intelligence mungkn secara bahase orang kita adalah operasi penyesatan ala intelejen. Saya selalu gunakan kalimat tersebut karena terkait 'sesuatu' yang sedang dilakukan para pelaku dunia intelejen kita

Kamis, 17 Oktober 2013

PKS Tusuk Jantung Istana



Jakarta - Kesaksian mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait Bunda Putri yang disebut orang dekat Presiden SBY seperti menusuk jantung Istana. Lagi-lagi Istana disebut terseret dalam pusaran kasus korupsi.
Kesaksian Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dalam persidangan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengaddilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/10/2013) menyebutkan sosok Bunda Putri sebagai orang dekat Presiden SBY. "Bunda Putri ini adalah orang yang setahu saya dekat dengan Presiden SBY," ungkap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Minggu, 06 Oktober 2013

Prof. Laica Marzuki Cium Kejanggalan Pengusutan Kasus Suap Impor Daging Sapi


dakwatuna.com – Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Laica Marzuki, mencium banyak kejanggalan dalam pengusutan kasus dugaan suap pengurusan peningkatan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kejanggalan pertama, hakim lebih dulu memvonis dua pihak swasta dari PT Indoguna Utama, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
“Ini kenapa swasta diadili duluan, sementara penyelenggara negaranya belakangan? Ini artinya swasta sudah dihukum, tapi penyelenggara negaranya yang disuap masih dicari,” kata dia dalam sebuah diskusi bertema “Mengkritisi Kasus Suap Impor Sapi” yang digelar di JW Luwansa Hotel Jakarta, Sabtu (5/10).

Sabtu, 05 Oktober 2013

Perumus UU Tipikor Kritisi Kejanggalan Kasus Suap Daging Sapi


Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita menilai kasus suap dalam pengurusan kuota impor daging sapi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lemah dari sisi korupsi. Menurutnya, unsur memperdagangkan pengaruh (trading influences) yang dituduhkan pada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, sebenarnya belum diatur dalam pasal-pasal di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berbicara dalam sebuah diskusi bertema “Mengkritisi Kasus Suap Impor Sapi” di JW Luwansa Hotel Jakarta, Sabtu (5/10), Romli menuturkan, ada kerancuan dalam surat dakwaan jaksa KPK karena menempatkan Luthfi sebagai Presiden PKS yang berupaya mempengaruhi Menteri Pertanian (Mentan) Suswono untuk mengubah kuota impor daging sapi. Padahal, tidak ada ketentuan dalam UU Tipikor Pemberantasan Korupsi tentang memperdagangkan pengaruh.

Senin, 02 September 2013

Inilah Dua Tokoh Misterius Dalam Kasus Suap Impor Daging Sapi

PKS Nongsa - Ada dua ‘tokoh’ dalam kasus suap kuota impor daging yang masih misterius, yaitu Bunda Putri dan Sengman. Keduanya dibuka oleh Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin.
Saat ini yang mulai muncul titik terang adalah Sengman. Ridwan menyebut Sengman adalah utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dititipi uang Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama.
Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Marzuki Alie secara terpisah mengaku kenal dengan seseorang yang bernama Sengman. 
Marzuki kenal Sengman di Palembang, kota kelahirannya. Ketika itu, ia dan Sengman sesama pengusaha. “Sengman pengusaha hotel di Palembang. Tapi kami tidak pernah bertemu lagi. Hotelnya juga sudah dijual,” kata Marzuki.
Ucapan Marzuki itu dibenarkan oleh Herlan Aspiudin, Ketua Perhimpunan Hotel dan Rumah Makan Indonesia (PHRI) di Sumatera Selatan. Menurutnya, nama Sengman Tjahja memang tercatat sebagai salah satu pengusaha hotel di Palembang. Ia merupakan pemain lama di bisnis perhotelan Palembang.
“Sampai sekarang Sengman tercatat sebagai anggota kami dan masih aktif. Dia pemilik Hotel Princess di Palembang,” kata Herlan.

Selasa, 30 Juli 2013

Fathanah Akui Mencatut Nama Luthfi Hasan



Jakarta: Ahamad Fathanah mengaku sebagai utusan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq setiap kali melobi pejabat Kementerian Pertanian. 
"Itu mencatut-catut saja," kata Fathanah menanggapi kesaksian Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Syukur Irwantoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 29 Juli 2013.
Dalam sidang yang menempatkan Fathanah sebagai terdakwa suap penambahan kuota impor daging sapi, Syukur mengaku ditemui Fathanah dua kali. Pertama, di Bogor, Jawa barat dan di kantornya pada 8 November 2013.

Senin, 01 Juli 2013

KPK Ancam Fathanah Agar Mengaku Uang Suap Buat LHI


Sesaat sebelum persidangan perkara dugaan suap impor daging sapi mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) yang mengagendakan pembacaan eksepsi, Fahri sempat bertemu dengan LHI di sebuah ruangan diskusi, lalu tiba-tiba menurut Fahri, datang Ahmad Fathanah (AF), yang akhirnya terlibat pembicaraan bertiga. 
Demikian keterangan Wakil Sekjend Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah.

Jumat, 24 Mei 2013

LHI dan Prahara PKS, "Skenario Yang Tak Sempurna"


Skenario itu dibuat begini. Malam itu, Ahmad Fathonah (AF) dan Maharani (M) ketemu di hotel Le Meridien itu. AF sudah kontak LHI untuk datang ke hotel dan dia sudah siapkan 1 M.
Sang pembuat skenario sudah mengkondisikan media dan KPK untuk bersama menggrebek. LHI akan ketangkap basah: bersama wanita seksi dan bukti 1 M. Sempurna!
Skenario lanjutannya juga sudah disiapkan. Selain M, akan muncul juga Ayu Azhari (AA), Vitalia Sesha (VS), Kiki Amalia (KA) dan terakhir Darin Mumtazah (DM) serta mungkin wanita-wanita lain yang dipaksa keluar.
Tapi Sang Maha Pembuat Skenario berkehendak lain. LHI tidak datang ke hotel. Mestinya penggrebekan itu ditunda karena pemain utamanya tidak datang. 

Kamis, 23 Mei 2013

Guru Besar FH Unpad: Kasus LHI, KPK Keliru Memahami Hukum


Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal suap impor daging sapi mendapat apresiasi publik. 
Namun penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan suap impor daging yang menyeret mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) itu, hendaknya sesuai rambu-rambu hukum, cermat dan hati-hati.


Berbagai kalangan menilai, langkah KPK itu menimbulkan tanda tanya dan mungkin, kurang tepat. 
Pasalnya, kata guru besar FH-UNPAD Prof Dr Romli Atmasasmita, KPK musti bisa memastikan bahwa harta milik Luthfi perolehannya berasal dari proses TPPU. “Kita berharap KPK teliti dan cermat dalam kasus ini agar tak jadi masalah di kemudian hari,” katanya.