Kamis, 27 Maret 2014

Kebenaran Mulai Terkuak dalam Kasus Impor Daging


Beberapa waktu yang lalu, setelah vonis Dedy Kusdinar (kasus Hambalang -red) saya memposting sebuah grafis yang saya buat untuk menyandingkan dua perkara, yaitu kasus LHI dan DK, seperti ini :
Berbagai tanggapan muncul, diantaranya menyatakan bahwa “sudahlah LHI sudah divonis janganlah dibela membabi buta”. Sebenarnya yang ingin saya sampaikan dalam grafis tersebut adalah konsistensi penerapan hukum, baik pada proses penyidikan, penuntutan maupun peradilan. 

Dalam logika saya, jenis dan berat pidana yang dilakukan seharusnya linier dengan tuntutan yang dibuat serta vonis yang dijatuhkan. Soal putusan hakim “it’s fine” kita hormati proses hukumnya sebagai suatu bentuk kepastian hukum, namun isi tuntutan dan putusan merupakan manifestasi dari keadilan hukum.
Terlepas dari persoalan tersebut, beberapa fakta persidangan semakin meneguhkan adanya kebenaran yang mulai terkuak. Berikut adalah fakta persidangan yang saya dapati, silahkan dicermati :

1. Fathanah menjual nama Mentan dan LHI
Hal ini terungkap saat persidangan Elizabet Liman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2014). Fathanah yang memberikan keterangan dibawah sumpah menyampaikan :
“Saya minta duit saya Ibu Elda itu. Saya menjual nama ustatd Luthfi. Akhirnya dikasih Rp1 miliar. Saya terus datang ke Indoguna ambil duit. Tapi bukan sama Ibu Elda (ambilnya), sama Pak Juard dan Arya dan satu lagi saya enggak tahu,“
Menurut Fathanah, uang Rp1,3 miliar itu digunakan untuk membayar biaya interior rumah sebesar Rp550 juta dan cicilan mobil sebesar Rp250 juta :

“Jadi uang itu untuk saya. Untuk saya pribadi. Ibu (Maria) kan banyak duitnya mungkin pak. Jadi saya meminta uang itu menjual nama ustad Luthfi. Itu tidak pernah ada perintah ustad. Berarti itu kan untuk saya pribadi,”

Silahkan dinilai sendiri, saya kira semua sudah dengan lugas bisa memahami arti kalimat tersebut.

Silahkan baca beritanya di sini.

2. Perkara Penipuan
Dengan pengakuan tersebut, sebenarnya perkara ini hanyalah satu sisi, yaitu hubungan antara AF dengan Maria Elizabet Liman. Dimana Fathanah sebenarnya menipu Maria Elizabet dengan mencatut nama LHI dan Mentan. Dengan kata lain, LHI dan Mentan adalah juga korban, dimana namanya dicatut oleh AF.

Mendengar pernyataan itu, Maria menuding Fathanah sebagai penipu. Lantaran telah meminta uang dengan menjual nama Luthfi. “Berarti anda penipu dong?” kata Maria sambil menunjuk Fathanah. “Ya minta maaf saja, ya bu ya,” kata Fathanah sambil mengangkat tangannya.

Oleh karenanya, delik sempurnanya perkara ini adalah 378 KUHP yaitu perkara penipuan. Silahkan dicermati, bila ada yang punya analisa berbeda, sumonggo :)

3. Fatanah Terbukti Memiliki Hutang Ke LHI
Menurut keterangan LHI dalam persidangan serupa yang diberikan dibawah sumpah Fathanah berhutang kepadanya sebesar Rp 2,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Fathanah baru bisa membayar Rp 1 miliar. masih menyimpan surat perjanjian pembayaran hutang Fathanah. Menurut Lutfhi uang Rp 1 miliar itu dibayar Fathanah dengan mencicil.

Mendengar pernyataan Lutfhi, Fathanah yang saat itu duduk di sampingnya tampak menahan tawanya. Dia mengakui berhutang dengan Luthfi. Namun, sisa hutang tersebut baru akan dilunasi setelah masa tahanannya dipenjara selama 14 tahun berakhir. “Iya saya masih ada hutang. Nanti 14 tahun lagi saya bayar,” ucap Fathanah.

Dengan demikian terbukti secara meyakinkan bahwa bila ada aliran dana dari AF ke LHI adalah bagian dari pembayaran hutang tersebut. Bahkan tagihan LHI di AF masih ada 2,9 Milyar yang belum terbayarkan.

Silahkan simak beritanya di sini.
Sumber :
========================================================
Fathanah Minta Maaf ke Bos Indoguna Utama
JAKARTA - Sahabat dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, meminta maaf kepada Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman, terkait kasus pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). 
Fathanah melontarkan permintaan maaf tersebut sebagai jawaban atas tuduhan dirinya menipu Maria.
"Ya minta maaf saja, ya bu ya," kata Fathanah sambil mengangkat tangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2014).
Fathanah mengaku sengaja menjual nama Luthfi dan Menteri Pertanian (Mentan), Suswono, terkait penambahan kuota impor daging sapi. Tujuannya, kata Fathanah, untuk kepentingan pribadi dengan mendapat uang Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama.
"Saya minta duit saya Ibu Elda itu. Saya menjual nama ustatd Luthfi. Akhirnya dikasih Rp1 miliar. Saya terus datang ke Indoguna ambil duit. Tapi bukan sama Ibu Elda (ambilnya), sama Pak Juard dan Arya dan satu lagi saya enggak tahu," ujar Fathanah menegaskan.
Menurut Fathanah, uang Rp1,3 miliar itu digunakan untuk membayar biaya interior rumah sebesar Rp550 juta dan cicilan mobil sebesar Rp250 juta. 
"Jadi uang itu untuk saya. Untuk saya pribadi. Ibu (Maria) kan banyak duitnya mungkin pak. Jadi saya meminta uang itu menjual nama ustad Luthfi. Itu tidak pernah ada perintah ustad. Berarti itu kan untuk saya pribadi," ucap Fathanah.
Mendengar pernyataan itu, Maria menuding Fathanah sebagai penipu. Lantaran telah meminta uang dengan menjual nama Luthfi. "Berarti anda penipu dong?" kata Maria sambil menunjuk Fathanah.
Seperti diketahui, Maria Elisabeth Liman selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama didakwa memberikan hadiah serta janji berupa uang sebesar Rp1,3 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota DPR. Diduga uang itu diberikan sebagai pelicin terkait pengaturan penambahan kuota impor daging sapi di Kementan. (put)
==========================================================
Fathanah Baru Bisa Lunasi Hutang ke Lutfhi 14 Tahun Lagi
Centroone.com - Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq menyebut koleganya Ahmad Fathanah berhutang kepadanya sebesar Rp 2,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Fathanah baru bisa membayar Rp 1 miliar.
"Memang benar Fathanah masih memiliki hutang pada saya. Baru bayar Rp 1 miliar. Kalau ada yang mau bantu tolong tagihkan untuk saya," kata Luthfi saat bersaksi bersama Fathanah dalam sidang bos Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Luthfi mengaku ia masih menyimpan surat perjanjian pembayaran hutang Fathanah. Menurut Lutfhi uang Rp 1 miliar itu dibayar Fathanah dengan mencicil. Mendengar pernyataan Lutfhi, Fathanah yang saat itu duduk di sampingnya tampak menahan tawanya. Dia mengakui berhutang dengan Fathanah. Namun, sisa hutang tersebut baru akan dilunasi setelah masa tahanannya di penjara selama 14 tahun berakhir.
"Iya saya masih ada hutang. Nanti 14 tahun lagi saya bayar," ucap Fathanah. Lutfhi sendiri menanggapi datar pernyataan Fathanah tersebut.
Luthfi memang sudah mengenal Fathanah sejak tahun 1985. Keduanya sama-sama sekolah di Arab Saudi. Sekitar 2004, Luthfi dan Fathanah pernah bekerja sama mendirikan PT Atlas Jaringan Sejahtera. Fathanah sejak saat itu sering meminjam uang pada Luthfi. Tak jarang Fathanah baru bisa membayarnya dalam waktu lama. Fathanah biasa membayar utangnya padda Luthfi secara bertahap. Nominalnya bervariasi. Cicilan yang dibayarkan sekitar Rp 20 juta, Rp 50 juta, Rp 100 juta, hingga Rp 200 juta.
oleh:Rangga T-editor:YL.antamaputra