Tampilkan postingan dengan label Arya Abdi Effendy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Arya Abdi Effendy. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 November 2013

Analisis Dampak Vonis tersangka Suap Impor Sapi terhadap Ust LHI nantinya.



Saya mencoba menganalisa dampak dari vonis para tersangka kasus impor sapi nantinya terhadap keputusan para penegak hukum kepada Ust LHI. Sebelumnya saya mencoba menguraikan vonis para tersangka kasus suap impor sapi.

1. Vonis terhadap Ahmad Fathonah
Menjatuhkan hukuman vonis 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan
Terbukti menerima suap Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Minggu, 06 Oktober 2013

Prof. Laica Marzuki Cium Kejanggalan Pengusutan Kasus Suap Impor Daging Sapi


dakwatuna.com – Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Laica Marzuki, mencium banyak kejanggalan dalam pengusutan kasus dugaan suap pengurusan peningkatan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kejanggalan pertama, hakim lebih dulu memvonis dua pihak swasta dari PT Indoguna Utama, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
“Ini kenapa swasta diadili duluan, sementara penyelenggara negaranya belakangan? Ini artinya swasta sudah dihukum, tapi penyelenggara negaranya yang disuap masih dicari,” kata dia dalam sebuah diskusi bertema “Mengkritisi Kasus Suap Impor Sapi” yang digelar di JW Luwansa Hotel Jakarta, Sabtu (5/10).

Rabu, 29 Mei 2013

3 Saksi Ahli Menyatakan LHI Tidak Bersalah dan TPPU Tidak Berlaku bagi LHI



Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menilai mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, tidak bisa dijerat dengan pasal penerima suap. Menurut Eva, pasal itu hanya bisa dikenakan kepada aparatur negara seperti Pegawai Negeri, Menteri, dan Presiden.
"Bagian unsur yang menentukan dalam pasal ini penerimanya adalah aparatur negara. Pimpinan partai tidak masuk. Pasal ini hanya untuk PNS dan aparatur negara," kata dia di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).
Eva Achjani Zulfa berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjadi saksi ahli bagi Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy. Dua petinggi PT Indoguna Utama ini ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap izin kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.Saksi lain yang dihadirkan adalah Dian, dosen Fakultas Hukum Trisakti, dan Thomas Sembiring selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia.

Senin, 13 Mei 2013

Deal AF Untuk Proyek PLTS Dicuekin Alat Sadap KPK ?



Fakta sidang mengungkap bahwa Ahmad Fathonah menyalurkan uang sebesar 1,3 Milyar rupiah ke Proyek Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang ada di bawah Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. 
Sebagian dari uang itu, yaitu sebanyak 300 juta rupiah, adalah hasil “pemalakan” Ahmad Fathonah kepada PT Indoguna yang mengatas namakan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Kiranya uang 300 juta rupiah itu tidak diberikan kepada LHI, namun diteruskan ke proyek PLTS.