Tampilkan postingan dengan label Universitas Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Universitas Indonesia. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Mei 2013

3 Saksi Ahli Menyatakan LHI Tidak Bersalah dan TPPU Tidak Berlaku bagi LHI



Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menilai mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, tidak bisa dijerat dengan pasal penerima suap. Menurut Eva, pasal itu hanya bisa dikenakan kepada aparatur negara seperti Pegawai Negeri, Menteri, dan Presiden.
"Bagian unsur yang menentukan dalam pasal ini penerimanya adalah aparatur negara. Pimpinan partai tidak masuk. Pasal ini hanya untuk PNS dan aparatur negara," kata dia di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).
Eva Achjani Zulfa berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjadi saksi ahli bagi Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy. Dua petinggi PT Indoguna Utama ini ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap izin kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.Saksi lain yang dihadirkan adalah Dian, dosen Fakultas Hukum Trisakti, dan Thomas Sembiring selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia.