Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal suap impor
daging sapi mendapat apresiasi publik.
Namun penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan suap impor daging yang menyeret mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) itu, hendaknya sesuai rambu-rambu hukum, cermat dan hati-hati.
Namun penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan suap impor daging yang menyeret mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) itu, hendaknya sesuai rambu-rambu hukum, cermat dan hati-hati.
Berbagai kalangan menilai, langkah KPK itu menimbulkan tanda tanya dan
mungkin, kurang tepat.
Pasalnya, kata guru besar FH-UNPAD Prof Dr Romli Atmasasmita, KPK musti bisa memastikan bahwa harta milik Luthfi perolehannya berasal dari proses TPPU. “Kita berharap KPK teliti dan cermat dalam kasus ini agar tak jadi masalah di kemudian hari,” katanya.
Pasalnya, kata guru besar FH-UNPAD Prof Dr Romli Atmasasmita, KPK musti bisa memastikan bahwa harta milik Luthfi perolehannya berasal dari proses TPPU. “Kita berharap KPK teliti dan cermat dalam kasus ini agar tak jadi masalah di kemudian hari,” katanya.