Tampilkan postingan dengan label Hendra Nurtjahjo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hendra Nurtjahjo. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Februari 2017

Lima Argumentasi Hak Angket Pengaktifan Kembali Ahok


Jakarta (14/2) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf menegaskan ada 5 (lima) argumentasi Hak Angket tentang Pengaktifan Kembali Basuki Tjahya Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pengaktifan Kembali ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 83 ayat 1,2, dan 3, serta Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 dan 4, dan Peraturan KPU No.12 Tahun 2016 Pasal 61 A Ayat 3,4, dan 5.