Senin, 17 Juni 2013

Di APBN-P 2013, Pemerintah Anggarkan Rp 155 Miliar Untuk Korban Lapindo


Jakarta - Pemerintah mengalokasi Rp 155 miliar untuk membantu korban lumpur Lapindo di Sidoarjo tahun ini. Anggaran tersebut tertera dalam pasal 9 RUU APBN Perubahan (APBN-P) 2013.

Dalam naskah APBN-P 2013 yang dikutip Senin (17/6/2013) disebutkan: "Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan," bunyi Pasal 9 ayat 1 RUU APBN-P 2013.

Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan, alokasi dana bantuan diperuntukkan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa yaitu, Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. 
Selain itu alokasi anggaran juga diperuntukkan bagi rukun tetangga (RT) di tiga kelurahan yakni, Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi. 

Postur anggaran juga dialokasikan untuk bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area terdampak. Bantuan tersebut mencakup kelurahan tiga kelurahan dan tujuh desa. 
"Kelurahan Mindi, Kelurahan Gendang, Kelurahan Porong, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunt, Desa Ketapang," tulis Pasal 9 ayat 1 APBN 2013 poin (b).
Pemerintah beralasan, bantuan bagi korban lumpur Lapindo diberikan untuk menyelamatkan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul Sidoarjo. 

Anggaran yang diperuntukkan bagi BPLS dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong. "Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar," tulis Pasal 9 ayat 2 tersebut.

Sumber :