Terdakwa suap impor sapi yang juga Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi, membenarkan Menteri Koordinator Perekonomian dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Hatta Rajasa terlibat dalam kasus dugaan korupsi penambahan kuota impor daging sapi.
Juard, mengungkapkan itu dalam nota pembelaan diri (pledoi), yang Ia sampaikan guna menanggapi tuntutan 10 tahun penjara Jaksa KPK, di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6).
Ia membenarkan, bahwa nama Hatta sendiri, muncul dari Direktur PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat alias Dati alias Bunda.
Ia menuturkan, ketika itu Elda menyertakan nama Hatta Rajasa guna meyakinkan atasannya, Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, supaya mau mengajukan penambahan kuota impor daging sapi ke Kementerian Pertanian pada 2013, dengan bantuannya.
Juard mengatakan, dia mendengar hal itu dari anak buah Elda, Jerry Roger Kumontoy. Menurut dia, Elda mengutus Jerry guna menyampaikan supaya PT Indoguna Utama mengajukan penambahan kuota impor daging sebesar delapan ribu ton.
"Jerry diminta Elda agar menyampaikam kepada saya mengajukan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak delapan ribu ton untuk 2013. Jerry mengatakan saat itu Uban (Hatta Rajasa) telah menyetujui tambahan kuota impor sebesar 20 ribu ton," ujar Juard, ketika membacakan pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/6).
Juard mengaku, ketika itu dirinya tak meyakini kalau Hatta Rajasa ikut bermain dalam kasus ini. Ia mengklaim, itu cuma akal-akalan dari Elda saja.
Selanjutnya, menurut Juard, Ia lantas berusaha membuktikan pernyataan Jerry itu. Dia kemudian memerintahkan seorang stafnya, Priyoto, membuat kembali surat permohonan penambahan kuota impor daging sapi.
Setelah jadi, Priyoto membawa surat itu buat diberikan kepada Jerry Roger. Keduanya bertemu di sebuah minimarket dekat kompleks Kementerian Pertanian, dan surat itu pun berpindah tangan.
"Tapi kemudian saya tahu surat permohonan itu tidak pernah dimasukkan Jerry atau Elda ke loket Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementerian Pertanian," lanjut Juard.
Sumber :