DPRD DKI Jakarta sepertinya sudah bulat untuk melengserkan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. DPRD DKI Jakarta pun sudah menggulirkan Hak Angket.
Pembentukan panitia hak angket APBD DKI rencananya akan dilakukan dalam rapat paripurna yang rencananya digelar hari ini, Selasa (24/2/2015).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik, mengklaim langkah politik ini telah mendapat persetujuan hampir 75 persen anggota dewan yang berasal dari delapan fraksi, termasuk PDIP.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat mengatakan adalah hak DPRD untuk menggulirkan Hak Angket meski untuk menurunkan kepala daerah dari jabatannya tidaklah mudah.
“Itu bukan hal yang gampang loh (penurunan Basuki). Tapi ya tidak apa-apa itukan haknya DPRD ya sudah silahkan nanti kita jawab kok,” kata Djarot, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (23/2), seperti dilansir Poskotanews.com.
Mantan Walikota Blitar yang diajukan PDIP sebagai Wakil Gubernur DKI ini mengaku tidak resah dengan langkah DPRD DKI ini. Pasalnya Djarot yakin telah melakukan prosedur yang benar dalam penyerahan APBD DKI 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya semua proses diserahkan kepada Kemendagri.
Kendati demikian, Dajrot mengaku telah melakukan komunikasi dengan beberapa anggota dewan. Namun dirinya tidak berusaha untuk menghentikan adanya hak angket ini, sebab itu adalah hak yang dimiliki dewan.
“Pasti sudah komunikasi, itukan teman kita juga. Saya bilang silakan saja tidak apa-apa. Saya tidak mengantisipasi itu, biar saja berjalan. Tapi ingat bahwa APBD itu sudah disahkan, tinggal sekarang persertujuan dari Kemendagri,” katanya.
Seperti diketahui langkah hak angket yang digulirkan DPRD DKI ini dipicu oleh adanya dugaan penyampaian APBD DKI yandi dilayangkan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama tidak sesuai dengan saat pembahasan dengan dewan.
DPRD DKI bersikukuh bahwa APBD yang diserahkan ke Kemendagri adalah APBD usulan yang belum dibahas oleh anggota komisi dewan. “Kami punya bukti. Dokumen APBD yang dikirimkan Ahok ke Kemendagri sangat berbeda dengan dokumen APBD yang disahkan dalam paripurna. APBD yang diserahkan itu berisi lampiran awal yang belum dibahas oleh anggota komisi. Itu jelas pelanggaran hukum,” tandas Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik.
Sumber :