Jumat, 27 Februari 2015

Abraham Samad Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kali ini Terkait Kasus ‘Rumah Kaca’


Jakarta. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat, terkait pemalsuan surat/dokumen negara, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad (AS) kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus ‘Rumah Kaca’ oleh penyidik dari Kepolisian. [Baca juga: Abraham Samad Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen]
“Kalau kasus dokumen palsu kan sudah lama sekali penetapan tersangkanya. Ini penyalahgunaan wewenang. Persisnya saya kurang tahu coba tanya pak Kabareskrim,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi, Badrodin Haiti, di Jakarta, seperti yang dilansir viva.co.id, Jumat (27/2/2015).
Meski demikian, lanjut Badrodin, penyidik kepolisian tidak akan melakukan pemeriksaan kepada AS dalam waktu dekat ini. “Pemeriksaan nggak secepatnya, soalnya kita lagi fokus menyelesaikan masalah ini dulu,” tuturnya.
Diketahui, pelaporan kasus tersebut dilakukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/2/2015), lalu ke Bareskrim Mabes Polri.
Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015. Laporannya itu didasarkan pemberitaan di media massa, blog serta Kompasiana berjudul “Rumah Kaca Abraham Samad”.
Dalam artikel tersebut, AS diketahui pernah bertemu dengan elit politis Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dan Tjahjo Kumolo. Serta beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi. (viva/abr/dakwatuna)
Sumber: