JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta semua pihak menghormati keputusan praperadilan Budi Gunawan.
Di mana hakim memutuskan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan kubu Komjen Pol Budi Gunawan.
"Semua termasuk Presiden harus menghormati lembaga yang bertugas memutus suatu perkara," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Namun, Jazuli mengatakan pihaknya tidak berurusan apakah Komjen Pol Budi Gunawan harus dilantik sebagai Kapolri atau tidak. "Lantik-melantik urusan presiden, tapi kita harus menghormati putusan hukum," kata Jazuli.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III DPR dari PKS Aboebakar Alhabsy. Aboe meminta semua pihak harus menghormati putusan pengadilan. Karena Indonesia merupakan negara hukum. Dimana Pra peradilan adalah salah satu instrumen untuk menilai proses hukum yang dilakukan.
"Bila dicermati salah satu pertimbangan utama adalah penafsiran hakim yang memperluas obyek praperadilan. Sehingga praperadilan jadi memiliki kewenangan untuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka, dengan pertimbangan ini hakim memperluas penafsiran pasal 77 jo 82 kuhap," kata Aboe.
Aboe mengakui jika keputusan tersebut bukanlah jawaban untuk meredakan kondisi politik. Namun harus disadari bahwa peradilan yang menyidangkan kasus Budi Gunawan ini sama juga dengan peradilan yang digunakan KPK untuk menyidangkan para tersangkanya. [tribunnews]
Sumber :