Jakarta (18/2) - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid mengaku tak sepakat apabila kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dikriminalisasi.
Seharusnya, menurut dia, kelompok tersebut diajak kembali ke jalan yang benar.
ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 18 Februari 2016.
Hidayat mengatakan upaya penyembuhan kelompok tersebut dapat melalui program konseling. Selain itu, penyembuhan dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga rehabilitasi.
"Bukan dalam rangka legalisasi atau legitimasi, tapi dalam rangka menyembuhkan mereka dari beragam penyimpangan," tuturnya.
Fenomena LGBT, ucap Hidayat, dapat dilihat dari beragam sisi. Dari sisi keagamaan, menurut dia, tidak ada agama apa pun yang mentoleransi perilaku LGBT. "Apalagi mengkampanyekan, mempengaruhi orang lain, serta menuntut legalisasi dan legitimasi," ujarnya.
Selain itu, dalam pasal-pasal terkait dengan hak asasi manusia di Undang-Undang Dasar 1945, memang terdapat kebebasan berekspresi serta kebebasan berserikat dan berkumpul. "Tapi sekali lagi, tidak untuk menghadirkan liberalisasi dan legalisasi dari LGBT," tutur Hidayat.
Sumber :