Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menonaktifkan atau menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ahok saat ini juga berstatus sebagai gubernur nonaktif karena mengikuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 yang berakhir 11 Februari. Di sisi lain, Hidayat mengatakan Ahok pantas dinonaktifkan sebagai gubernur karena sudah menyandang status terdakwa.
"Sesuai aturan hukum dan tradisi yang diberlakukan Kemendagri, kepala daerah yang menyandang status terdakwa segera dinonaktifkan. Maka, Mendagri jangan menunda-nunda lagi untuk menonaktifkan Ahok," kata Hidayat dalam keterangannya, Selasa (13/12).
Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah menyebutkan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Aturan itu juga berlaku bagi kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dijelaskan selanjutnya pada Pasal 83 ayat 2 bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
Hidayat yang juga juru bicara pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno ini menilai, SK penonaktifan Ahok penting untuk segera diterbitkan sebelum masa kampanye berakhir 11 Februari mendatang.
Tak Pantas Memimpin
Ia berpendapat, seorang terdakwa tidak pantas lagi memimpin suatu daerah. Wakil Ketua MPR ini juga meminta agar Ahok fokus pada masalah hukumnya.
"Untuk memimpin DKI Jakarta, cukup wakilnya saja," ujar Hidayat.
Ahok menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini.
Saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP lantaran diduga menodakan agama.
Tim penasihat hukum Ahok menilai Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dalam menyampaikan dakwaannya.
"Dalam menguraikan dakwaannya, jaksa tak coba menguraikan secara jelas, cermat, dan lengkap," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna setelah persidangan.
Sidang Ahok berikutnya dengan agenda mendengar pendapat dari jaksa bakal digelar pekan depan, Selasa, 22 Desember pukul 09.00 WIB.
Sumber