Banten -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan, perubahan UUD dengan mengembalikan GBHN masih memungkinkan karena Pasal 37 ayat 1,2,3,4, UUD NRI Tahun 1945 memberi ruang untuk perubahan tersebut.
Secara prinsip, kata Hidayat, bisa saja amandemen dilakukan kalau memang ada usulan anggota MPR. Tapi, secara de facto, sampai hari ini belum ada yang secara resmi mengusulkan berubahan UUD NRI Tahun 1945 untuk menghadirkan kembali GBHN.
''Kami, pimpinan MPR, untuk bisa mengelola lebih lanjut usulan yang sangat baik ini, kami memerlukan adanya usulan resmi, bukan hanya dari partai, tetapi dari anggota MPR yang mewakili unsur fraksi parpol dan juga anggota MPR dari kelompok DPD,'' kata Hidayat, dalam sosialisasi di Tangerang Selatan, Banten, Senin (26/12).
Menurut ketentuan undang-undang, perubahan UUD baru bisa diproses apabila usulan harus diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan usulan harus disampaikan secara tertulis. Pimpinan MPR, lanjut dia, pernah menerima usulan dari DPD RI. Tapi belum ditindaklanjuti karena syarat minimal 1/3 jumlah anggota MPR belum terpenuhi.
Sementara, usulan dari DPD, memiliki agenda mengusung atau menyetujui amandemen UUD dengan GBHN, tapi juga mengusulkan beberapa pasal. Hidayat menegaskan, secara prinsip usulan perubahan UUD adalah usulan yang sangat baik, untuk menghadirkan kepastian tentang masa depan rencana pembangunan Indonesia.
''Tapi, kami pimpinan MPR bersikap pasif, kami menunggu,'' ujarnya.
Kalau memang ada anggota MPR yang mengusulkan, dari anggota MPR dari unsur parpol atau usulan DPD dan jumlahnya minimal 1/3 jumlah anggota MPR dan diajukan secara tertulis sesuai ketentuan Pasal 37 ayat 1, 2, 3, maka pimpinan MPRi akan menindaklanjutinya.
Sumber :