Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mempersiapkan sistem Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) beserta infrastrukturnya dengan matang.
Menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
“Dengan disahkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal, artinya perangkat UU ini sudah lengkap, tinggal bagaimana BPJPH sebagai leading sector mempersiapkan infrastrukturnya,” papar Iskan usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah, baru-baru ini.
Dikemukakan Iskan, Kunspek ini untuk memastikan perguruan tinggi diberikan ruang untuk berkontribusi dalam kepastian hukum dan jaminan halal bagi konsumen. Sebagaimana diketahui, UU JPH mengatur penerbitan sertifikasi halal melibatkan BPJPH sebagai regulator, LPH yang meliputi auditor, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemberi fatwa produk.
“Dalam hal ini, Unissula menjadi salah satu bagian dari infrastruktur tersebut. Dengan demikian perlu adanya sinergi antar berbagai pihak termasuk perguruan tinggi ikut serta melakukan penelitian dan sosialisasi,” sambung politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Iskan menuturkan, saat ini BPJPH telah menjalin kerja sama dengan 35 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Islam sebagai LPH. Namun, untuk menjadi LPH, minimal harus memiliki tiga auditor halal dari BPJPH yang ditunjuk, sehingga berhak merekomendasikan kehalalan produk makanan dan minuman.
Beberapa bentuk kerja sama yang dilakukan antar PTN/PTS juga untuk memberikan sosialisasi, pelatihan serta pendampingan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tentang produk halal. Seiring meningkatknya teknologi pangan, rekayasa genetik, dan bioteknologi.
Politisi dapil Sumatera Utara II itu mengingatkan, masalah sertifikasi dan penandaan kehalalan produk perlu mendapatkan perhatian baik, karena telah menjadi salah satu faktor penentu dalam dalam pasar bebas. Di samping itu, produk berlabel halal memiliki daya saing lebih tinggi. (ann/sf)
Sumber :