Fraksi PKS melakukan kegiatan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dengan menghadirkan Tim Perumus PPDB 2019, Dinas Pendidikan Kota Bandung, Suratman dan Sekretaris II PPDB Jawa Barat, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Edy Purwanto, kegiatan sosialisasi ini dilakukan agar orangtua siswa memahami tentang proses PPDB yaitu berkaitan tentang persyaratan yang harus dipenuhi, aturan seleksi peserta didik, jalur yang digunakan, memilih sekolah dan jadwal pelaksanaan PPDB.
Dampaknya meminialisir permasalahan teknis pelaksanaan PPDB disetiap sekolah khususnya di Kota Bandung.
Anggota Fraksi PKS Salmiah Rambe menyakini PPDB telah ada perbaikan dari tahun sebelumnya, sebab Dinas Pendidikan Kota Bandung dan Provinsi Jawa Barat telah melakukan evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan. Salmiah pun berharap pelaksanaan PPDB 2019 ini akan berjalan dengan baik serta dapat melayani para siswa secara optimal.
“Sosialisasi PPDB ini mudah-mudahan terus kita lakukan setiap tahunnya, kita berharap setiap tahun ada perbaikan,” kata Salmiah saat menjadi moderator sosialisasi PPDB 2019 di Aula DPD PKS Kota Bandung, Senin (13 Mei 2019).
Salmiah Rambe saat menjadi moderator Sosialisasi PPDB 2019
Menurut Suratman, ada satu kesulitan terkait PPDB yaitu mindset orangtua yang harus menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri. Kenyataan dilapangan lulusan SD di Kota Bandung tahun sekarang sekitar 38.000 siswa yang terserap ke SMP negeri hanya 16.880 siswa dan sisanya ke sekolah swasta.
SMP negeri di Kota Bandung jumlahnya hanya 62 dan kapasitas daya tampungnya terbatas. Oleh karenanya pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan PPDB dengan sistem zonasi, tujuannya untuk pemerataan Pendidikan.
“Selalu pasti ada satu kesulitan terkait PPDB karena memang mindset atau kultur budaya masyarakat kita itu masih sekolah negeri menjadi favorit dan ketimpangan-ketimpangan negeri dengan swasta sangat jauh,” kata Suratman.
Suratman saat menjelaskan PPDB 2019 untuk TK, SD dan SMP
Sistem zonasi ini yaitu sistem penerimaan peserta didik baru berdasarkan radius atau jarak dari tempat tinggal ke sekolah yang akan dituju terhadap zona yang pernah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Di dalam definisi tersebut, Suratman mengatakan ada 2 kata yang sensitif yang dapat menimbulkan kesalahfahaman bagi orangtua siswa yaitu jarak dan zona. Yang dimaksud jarak disini adalah jarak atau radius dari tempat tinggal ke sekolah yang dituju berdasarkan alamat yang tertera pada Kartu Keluarga yang dikeluarkan sebelum tanggal 23 Mei 2018.
Bila tahun kemarin tidak ada zona, namun sekarang dibagi 4 zona misalnya domisilinya di zona A tidak bisa mendaftar di zona lain kecuali diperbatasan zona selama jarak atau radius dibawah 500 meter maka dapat memilih sekolah di zona lain.
“Dari definisi itu (sistem zonasi) ada dua kata yang agak sensitif yang bisa menimbulkan miskomunikasi atau permasalahan,” kata Suratman.
Pemerintah Kota Bandung menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Barat.
PPDB untuk TK, SD dan SMP, Pendaftaran akan dimulai 23 - 28 Mei 2019 dan hasilnya akan diumumkan pada 31 Mei 2019. Setelah pengumuman, siswa yang dinyatakan diterima harus melakukan daftar ulang 17 - 18 Juni 2019.
Menurut Perwal Pemkot Bandung menyelenggarakan sistem PPDB online. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018, PPDB 2019 menggunakan sistem zonasi.
Pendaftaran PPDB terdiri dari tiga jalur yaitu jalur zonasi paling sedikit 90 persen, jalur prestasi paling banyak 5 persen dan jalur perpindahan tugas orangtua paling banyak 5 persen.
SD hanya ada 2 jalur yaitu jalur zonasi 95 persen dan jalur perpindahan tugas orangtua 5 persen. Seleksi SD sama dengan tahun kemarin seleksinya diprioritaskan usia dulu lalu kemudian jarak domisili ke sekolah.
SMP terdapat 3 jalur yaitu Jalur zonasi paling sedikit 90 persen termasuk paling banyak 3 orang Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, zonasi berdasarkan domisili minimal 50 persen, Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) minimal 20 persen dan Kombinasi (skor jarak 60 persen ditambah nilai USBN 40 persen) maksimal 20 persen.
Jalur prestasi 5 persen (prestasi akademik dan non akademik) dan jalur perpindahan tugas orangtua 5 persen.
Edy Purwanto saat menjelaskan PPDB 2019 untuk SLB, SMA dan SMK
Edy Purwanto mengatakan PPDB SMA, SMK dan Sekolah Luar Biasa langsung dibawah arahan Sekda Jawa Barat ini menunjukan keseriusan dalam pelaksanaan PPDB 2019. Pendaftaran akan dimulai 17 – 22 Juni 2019, verifikasi atau uji kompetensi 24 – 26 Juni 2019, hasilnya akan diumumkan pada 29 Juni 2019 dan siswa yang dinyatakan diterima harus melakukan daftar ulang 1-2 Juli 2019.
Bila sebelumnya lulusan Luar Biasa hanya bersekolah di Sekolah Luar Biasa saja namun tahun ini lulusan Sekolah Luar Biasa dapat mendaftar ke Sekolah SMA atau SMK negeri bukan Sekolah Luar Biasa.
“Jadi masyarakat punya pilihan bisa memilih sekolah LB atau sekolah SMA atau SMK yang biasa,” kata Edy Purwanto.
SMK tidak menggunakan zonasi berbeda dengan SD, SMP dan SMA. Alasan SMK tidak menggunakan sistem zonasi karena peserta didik memilih sekolah tersebut berdasarkan peminatan dan kompetensi keahlian. Seleksi yang digunakan adalah berdasarkan nilai UN.
SMA sama dengan SMP menggunakan sistem zonasi namun ada perbedaan dalam konteks zonasinya. SMA di Kota Bandung menggunakan satu zonasi, maksudnya tidak hanya berlaku di Kota Bandung tapi Kota Bandung dan sekitarnya yang berbatasan dengan wilayah Kota Bandung. Berbeda dengan SMP, calon peserta didik SMA dapat memilih 3 pilihan, pilihannya harus ketiganya SMA atau ketiganya SMK.
Orangtua siswa yang menghadiri Sosialisasi PPDB 2019
Sistem zonasi SMP dan SMA sama yaitu jalur zonasi 90 persen, jalur prestasi 5 persen dan jalur tugas perpindahan orangtua 5 persen. Namun yang membedakannya hanya di jalur zonasi adalah kuotanya yang berbeda, kuotanya adalah untuk kombinasi 15 persen, untuk Keluarga Ekonomi Tidak Mampu 20 persen dan sisanya zonasi jarak.
“Jadi didalam 90 persen ini semuanya menggunakan seleksi jarak kecuali kanal kombinasi sama seperti tahun lalu,” kata Edy Purwanto.
Menurut Edy Purwanto, Isu yang kemarin muncul, ada calon peserta didik jarak rumahnya 1 km dengan sekolah tapi tidak diterima disekolah tersebut karena calon peserta didik yang jarak rumahnya dibawah 1 km lebih banyak yang mendaftar sedangkan kuotanya terbatas.
Suasana Sosialisasi PPDB 2019
Dinas Pendidikan Jawa Barat menghimbau bila calon peserta didik memiliki nilai akademik yang bagus lebih baik menggunakan jalur prestasi NHUN walaupun domisili dekat dengan sekolah yang akan dituju.
“Jangan sampai menghalangi orang lain yang ingin masuk ke sekolah itu, walaupun rumahnya dekat nilainya bagus pakai saja jalur prestasi NHUN. Nah ini perlu sosialisasi, jangan sampai nilainya bagus rumahnya dekat pakai jalur jarak,” kata Edy Purwanto.
Sumber :