BATUBARA-Disaat serba sulit ini memang dilema bagi setiap pemimpin, salah satunya dalam menyikapi kebijakan Physical Distancing dimana tidak boleh ada kerumunan yang akan menjadi penyebab penyebaran Covid 19.
Supomo (50) salah seorang pedagang pasar pekanan di Batu Bara mengeluhkan nasibnya mewakili puluhan pedagang lainnya kepada Anggota DPRD Sumut Ahmad Hadian pada Sabtu 18 April 2020.
Supomo (50) salah seorang pedagang pasar pekanan di Batu Bara mengeluhkan nasibnya mewakili puluhan pedagang lainnya kepada Anggota DPRD Sumut Ahmad Hadian pada Sabtu 18 April 2020.
“Saya mewakili kawan-kawan mengadu kepada Anggota DPRD Sumut tentang larangan bagi kami berjualan di pekan-pekan, otomatis kami sekarang kehilangan mata pencaharian.
Kebijakan pelarangan ini tidak adil bagi kami, kenapa pasar pekanan harus ditutup dengan alasan agar tidak ada kerumunan, tapi pajak-pajak (pasar-red) harian tetap boleh buka seperti biasa. Pemerintah jangan pilih kasih lah”. Keluh Supomo didampingi beberapa rekannya.
Menanggapi keluhan dari para pedagang pasar pekanan di Kabupaten Batu Bara tersebut, Ahmad Hadian Anggota DPRD Sumut menyampaikan bahwa masalah ini sebenarnya domain nya Kepala Daerah (Bupati dan Walikota-red).
“Namun begitu pun, coba saya akan berkoordinasi dengan pemkab dan pemko di dapil saya agar meninjau kembali kebijakan ini. Harus ada win-win solution yang adil bagi semua pihak.
Saya menawarkan solusi alternatif begini, bagaimana jika tidak perlu ditutup itu pasar-pasar pekanan tersebut, hanya saja dibuat aturan yang jelas tentang pembatasan siapa yang boleh berjualan.
Mungkin pedagang yang boleh berjualan di pasar pekanan tersebut hanyalah pedagang tempatan saja, sementara para pedagang dari luar daerah (kecamatan) untuk sementara tidak diizinkan.
Toh mereka bisa berjualan di pasar pekanan di kecamatan nya masing-masing untuk sementara waktu. Kan setahu saya para pedagang pasar pekanan ini datang dari berbagai daerah bahkan lintas kabupaten kota, mereka berkeliling ke kampung-kampung sesuai jadwal pekanan yang sudah disepakati.
Pembatasan ini sementara untuk mengantisipasi kemungkinan perpindahan virus Covid 19 dari daerah satu ke daerah lainnya.” Demikian saran Sekretaris Komisi B DPRD SU yang membidangi perekonomian ini.
Lebih lanjut Hadian menjelaskan perlunya duduk bersama antara pedagang pekanan dengan pemerintah daerah, hadirkan juga kepala-kepala desa, sebab peran pemerintah desa dan Satpol PP setempat sangat penting dalam pengawasan pelarangan ini jika nanti sudah diterapkan, sebab pemerintah desa lah yang mengetahui persis mana-mana pedagang tempatan atau pedagang dari luar daerah.
Kemudian pemerintah desa wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dilokasi pasar pekanan tersebut serta para pedagang juga wajib melaksanakan protokol kesehatan, tetap pakai masker, sering cuci tangan dan jaga jarak aman untuk tidak bersentuhan.
Kemudian pemerintah desa wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dilokasi pasar pekanan tersebut serta para pedagang juga wajib melaksanakan protokol kesehatan, tetap pakai masker, sering cuci tangan dan jaga jarak aman untuk tidak bersentuhan.
“Intinya kita harus segera mencari jalan keluar melihat kondisi ini dan Insya Allah nanti akan kita bicarakan dengan pihak-pihak terkait” janji Hadian.
Sumber :