Kamis, 23 April 2020

Ombudsman Diminta Optimal Lakukan Pengawasan Maladministrasi

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. 
Foto : Jaka/Man
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta Ombudsman RI agar tetap optimal melakukan pengawasan maladministrasi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Saya berharap Ombudsman RI tetap optimal melakukan pengawasan terhadap maladministrasi pada jajaran pemerintahan dan juga ASN untuk menjaga pelayanan publik agar lebih optimal,” kata Mardani dalam berita rilisnya kepada Parlementaria, Rabu (22/4/2020).
Lebih lanjut, Mardani juga meminta Ombudsman RI untuk mengawasi anggaran sebesar Rp 405,1 triliun penanggulangan dampak wabah Covid 19. Ombudsman harus serius melakukan pengawasan distribusi dan penggunaan dana bencana ini agar tepat sasaran dan tepat guna.
Wakil Ketua BKSAP DPR RI itu menghimbau agar Ombudsman mengawasi titik-titik rawan maladministrasi itu. “Ombudsman pusat dan perwakilan harus melakukan pengawasan betul titik potensi korupsi dan penyalahgunaan dana bencana ini,” ucapnya.

Politisi Fraksi PKS tersebut meminta jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk transparan dan pengelolaannya akuntabel dalam menyalurkan dana penanganan pandemi Covid-19. 
“Harus terbuka jalankan SOP. Melakukan pelayanan publik yang lebih baik justru ketika kondisi seperti ini, jangan sampai karena perilaku segelintir orang jadi penyebab makin lama virus ini bertahan,” tuturnya.
Seperti dikabarkan, Indonesian Corruption Watch (ICW) melansir selama sepuluh tahun terakhir terdapat sedikitnya 87 kasus korupsi dana bencana yang telah ditangani oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

ICW mengatakan titik rawan korupsi dana bantuan bencana terletak pada tahapan tanggap darurat, rehabilitasi dan pemulihan atau rekontruksi lokasi bencana. (dep/es)

Sumber :