Jumat, 19 Juni 2020

Legislator Sarankan Pembahasan RUU HIP Dibatalkan

Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar 
Al Habsyi saat menyampaikan interupsi di sela-sela 
Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV 
Tahun Sidang 2019-2020, Gedung Nusantara, Senayan, 
Jakarta, Kamis (18/6/2020). Foto : Eno/Man


Perguliran aspirasi Rancangan Undang-Undang (RUU HIP) telah dilihat mendapatkan reaksi publik yang sangat luas. Publik dan sejumlah kelompok masyarakat juga menyuarakan penolakan. Tentunya, hal tersebut harus didengarkan dengan baik dan direspon dengan bijak mengingat DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat. 

Terlebih, RUU tersebut bukan lagi sekedar menimbulkan perdebatan, tapi sudah menjadi penolakan.

Demikian dipaparkan Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al Habsyi saat menyampaikan interupsi di sela-sela Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 dengan agenda ‘Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas KEM-PPKF RAPBN TA 2021, 

Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020). Pemerintah mengumumkan telah menunda RUU HIP pada Selasa (16/6/2020) lalu.

“Apakah jadinya, kita jika kita tidak mendengarkan masukan-masukan publik. Berbagai kalangan seperti dari kalangan NU-Muhammadiyah, lembaga-lembaga pemuda dan para veteran TNI pun menolak. Artinya, jangan sampai publik melihat bahwa kita tidak mendengarkan suara mereka,” ujar Habib.

Politisi F-PKS tersebut mengungkapkan, masyarakat saat-saat ini sedang menghadapi permasalahan serius berupa pandemi Covid-19. Ia menuturkan, banyak masyarakat yang menjerit karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

“Mereka juga butuh perhatian kita. Kita harus fokus memikirkan bagaimana menangani pandemi ini. Kita harus fokus memikirkan bagaimana penanganan dampak Covid-19 ini,” tandasnya.

Di sisi lain, imbuh Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini, Pemerintah juga sudah menyatakan menunda pembahasan rancangan RUU HIP itu. Untuk itu, Habib menegaskan lembaga legislatif harus sensitif dalam menyikapi terhadap aspirasi publik. Maka, ia menyarankan alangkah lebih baik jika kita kemudian RUU HIP tersebut dibatalkan.

“Kita sampaikan pada publik RUU HIP ini akan di-drop. Tentu, ini akan membuat masyarakat adem tenang dan aman. Ini akan mengurangi gejolak tentu berdampak baik pada imunitas masyarakat kita dalam menghadapi pandemi Covid-19.
 
Semoga masukan rakyat dapat kita terima sebagai Member of the Parliaments,” tegas legislator dapil Kalimantan Selatan I itu.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin selaku Pimpinan Rapat Paripurna menyatakan ia bersama Ketua DPR RI dan jajaran Pimpinan DPR lainnya sepakat untuk menegakkan aturan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku. 

“Jadi, kami dengan segala hormat akan kembalikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang akan melakukan harmonisasi secara mekanisme dan tata tertib yang berlaku,” papar Azis. (pun/sf)

Sumber :